Kejari Sampang Musnahkan BB Kasus Tindak Pidana Januari-Juni 2020

Kajari Sampang, Maskur memimpin pemusnahan barang bukti sejumlah tindak pidana selama Januari-Juni 2020, Selasa (9/6). (Rif/MI)

maduraindepth.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang musnahkan barang bukti (BB) dari puluhan kasus tindak pidana. BB yang dimusnahkan dihasilkan dari kasus tindak pidana selama Januari sampai Juni 2020.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 200,748 gram, kemudian senjata api dengan 10 bilah pisau dan 10 bilah celurit.

banner auto

Maskur, kepala Kejari Sampang mengatakan, pada semester I tahun 2020 meliputi perkara yang berasal dari tindak pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) atas putusan pengadilan yang terdiri dari perkara tindak pidana (TP) narkotika, tindak pidana kejahatan/kekerasan (Jatanras ) dan tindak pidana kepemilikan senjata tajam.

“Jumlah keseluruhan 86 perkara, adapun masing-masing barang bukti tersebut diantaranya narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah keseluruhan sebanyak 200,748 gram beserta beberapa jenis peralatannya seperti alat hisap bong, botol, pipet kaca dan beberapa unit handphone yang digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana Narkotika,” terangnya, Selasa (9/6) di halaman kantor Kejari Sampang.

Lebih lanjut Maskur menjelaskan, untuk barang bukti dari tindak pidana kejahatan atau kekerasan (Jatanras) dan kepemilikan senjata tajam juga ikut dimusnahkan.

“Sajam sebanyak 20 buah, yakni 10 bilah celurit dan 10 bilah pisau, dan senjata api rakitan sebanyak 2 buah,” tutupnya. (RIF/AW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto