Kegiatan Pabrik PT Delmusa di Sampang Madura Dihentikan

PT Delmusa
Lokas produksi box culvert PT Delmusa di Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. (Foto: Satpol PP for MI)

maduraindepth.com – Pabrik pembuat cor beton dan box culvert milik PT Delmusa ditutup oleh Satpol PP Sampang. Penutupan dilakukan lantaran melanggar peraturan daerah (Perda).

Dalam kegiatan penutupan perseroan asal Kabupaten Pandaan itu, Satpol PP melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP). Kemudian Polres dan Kodim 0828.

banner auto

Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Umum Satpol PP Sampang, Chairijah mengatakan, penutupan pabrik yang berlokasi di Desa Sejati, Kecamatan Camplong karena melanggar Perda nomor 07 tahun 2015. Penghentian itu bersifat sementara.

“Saat ini kami telah melakukan penghentian sementara. Sebelumnya kami sudah melakukan koordinasi pada tanggal 10 Desember 2019, penanggungjawab mengatakan akan segera mengosongkan lokasi dalam jangka waktu lima hari,” terang Chairijah, Kamis (19/12/2019) kemarin.

Lanjut Chairijah, sebelum kegiatan itu dihentikan pihaknya sudah meminta ISO perusahaan agar dikirim ke pihaknya. Namun pihak perusahaan tidak mengirimnya.

Kemudian pihaknya melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, agar dihentikan karena berada di wilayah reklamasi. “Atas perintah undang-undang maka kami harus menghentikan kegiatan ini,” ucapnya tegas.

Diungkapkan Chairijah, kegiatan produksi cor beton dan box culvert tersebut merupakan cabang dari PT Delta Multi Sarana (Demulsa). Kantornya berada di Pandaan Pasuruan dan Sidokare Sidoarjo. (RIF/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto