Kasus Pilkades Gelaman Terus Menggelinding, PN Sumenep Disoal

Pilkades Sumenep
Ketua PN Sumenep, Ahmad Bukhori, saat dikonfirmasi awak media. (Foto: MR/MI)

maduraindepth.com – Polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Deda Gelaman, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep terus menggelinding. Kini, pihak pemohon mempertanyakan sikap Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.

Sebab, sebelum tahapan pencalonan Kepala Desa (Kades), PN Sumenep diduga mengeluarkan Surat Keterangan (SK) nomor: 450/SK.HK/VII-2019/PN Smp. SK itu menerangkan jika Calon Kepala Desa (Cakades) atas nama Sanrawi “Tidak Pernah Sebagai Terpidana”.

banner auto

Ketua PN Sumenep, Ahmad Bukhori mengatakan, semua yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala desa memang membutuhkan SK PN Sumenep bahwa dirinya (Calon) tidak pernah dipidana.

Dia menyebut, telah memeriksa semua berkas calon sesuai Register di kepaniteraan PN Sumenep. Pihaknya mengklaim, berkas calon yang diajukan ke PN sudah melalui register tersebut.

“Jika pernah dijatuhi pidana, otomatis di SK akan diterangkan pernah dipidana atau sebaliknya. Dasar kami (PN Sumenep) itu mengacu pada Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), KTP, dan persyaratan penunjang lainnya. Serta, berdasar penelitian kami selama ini, SK yang kami keluarkan memang benar jika yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi pidana,” kata Ahmad Bukhori, saat ditemui awak media, Jumat (29/11).

Perihal pengeluaran SK PN Sumenep terhadap Cakades Sanrawi, pihaknya berjanji bakal melakukan kroscek ulang kebenaran jika yang dimaksud benar menerima SK tidak pernah dijatuhi pidana dari PN Sumenep.

Baca juga:  Kedatangan PMI Diprediksi Berakhir Bulan Juli, Sekarang 1.682 Orang Tiba di Sampang

“Atau malah sebaliknya. Apakah yang bersangkutan (Sanrawi) pernah dijatuhi pidana. Pokoknya akan kita cek ulang, apakah SK ini benar-benar dikeluarkan kami atau ada kekeliruan pada SK-nya,” jelas dia.

Soal surat keberatan dari pemohon Abd Karim, dia mengaku jika PN Sumenep belum menerima bentuk aduan serta laporan apapun yang menjelaskan jika SK yang bersangkutan tidak benar atau tidak sah.

Kendati demikian, pihaknya tidak menampik jika SK yang dikeluarkannya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Maka, dirinya akan melakukan penarikan.

“Tentunya kami akan meralat, kalau surat yang kami keluarkan ini keliru dan akan diperbaiki. Namun perbaikan itu tergantung pada permohonannya,” urainya.

Sedangkan, Moh. Lilla, selaku pihak pemohon keberatan menuding PN Sumenep mengeluarkan SK tersebut tanpa melakukan kroscek data dari Sanrawi yang diduga melabrak Perda nomor 54 tahun 2019.

Sebab, kata Lilla, hal itu menjadi pertanyaan besar dirinya. Mengingat bahwa PN Sumenep yang mengeluarkan putusan nomor 01/Pid.B/2008/PN.Smp tanggal 25 Maret 2008 dengan ancaman pidana di atas 5 tahun pada Sanrawi.

“Apakah prosedurnya tanpa cek, hanya berdasarkan SKCK. Kalau ketua PN Sumenep tidak segera menarik pernyataannya, maka akan kami laporkan ke Mahkama Agung (MA) untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah menyalahi aturan,” terang Lilla.

Ironisnya lagi, sambung Lilla, dari keseluruhan berkas Sanrawi banyak kebohongan. Pasalnya, dari status pekerjaan yang mengaku sebagai perangkat desa, hingga verifikasi berkas oleh ketua P2KD Gelaman seolah-olah disembunyikan sampai Pilkades selesai.

Baca juga:  Inovasi Kesehatan, Dinkes Usung Program Bintang Bersinar Terang

“Berkas-berkas ini yang diketahui setelah P2KD mengeluarkan keputusan penetapan pemenang Pilkades Gelaman saat diserahkan ke BPD. Jadi dari 4 Cakades lainnya merasa dirugikan atas kebohongan-kebohongan itu,” ucap dia.

Sementara itu, Cakades Terpilih Sanrawi mengatakan, jika dirinya bersama timnya belum bisa memberikan keterangan apapun. Ia mengaku, masih mempelajari keberatan dari pihak rivalnya tersebut.

“Mohon maaf, saat ini belum bisa memberikan komentar terkait surat keberatan itu. Cuma, saya dengan tim akan menunggu hasil keputusan Bupati Sumenep. Apapun hasilnya kami tetap akan pertahankan segala-galanya, karena saya menang dipilih oleh masyarakat,” singkat dia, saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya. (MR/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto