maduraindepth.com – Banyaknya kecurangan dan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 tahun ini, membuat sejumlah masyarakat kepulauan Masalembu, Kabupaten Sumenep, meluruk kantor Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) setempat, Sabtu (20/4/2019).
Pasalnya, dari banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Tim Sukses (Timses) Calon Legislatif (Caleg) sampai Pemilihan Presiden (Pilpres), marak meresahkan warga setempat untuk merayakan pesta lima tahunan tersebut.
Demontrasi sendiri digelar pukul 08,00 Wib .Ketua laskar macan asia Abdurrohman S.H, menjelaskan pada media, bahwa Proses demokrasi pemilihan pemilu Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kebupaten dan DPD Pusat, sudah hancur lebur, karena ada pelaku penjahat demokrasi yang berpotensi surat suara sudah tercoblos terlebih dahulu oleh KPPS tertentu.
“Masih banyak pelanggaran pemilu, dalam bentuk pelanggarannya masyarakat setempat belum mendapatkan surat undangan, sedangkan nama tersebut sudah masuk DPT, serta pelanggaran surat suara diberikan kepada orang lain yang tidak punya hak otoritas untuk melakukan pencoblosan,” ungkap Addur.
Lebih lanjut pihaknya menjelaskan bahwa ada surat undangan yang di palsukan oleh pihak KPPS terntentu dalam dan tidak mencantumkan nama yang ada di DPT.
“Kemudian pelanggaran yang lain, saksi-saksi dari partai tidak diberikan DPT oleh KPPS tertentu, seharusnya DPT tersebut wajib diberikan kepada saksi yang ditugaskan di TPS, karna ini masuk pelanggaran pemilu yang harus disikapi dengan tegas,” teriak dia saat orasi.
Sementara Ketua Panwascam Masalembu Nurul Hidayatullah mengungkapkan bahwa, pertama yang menjadi indikator warga meluruk Kantor disebabkan tindaklanjut Panwascam sebagai kunci untuk memproses tindak kecurangan Pemilu, terutamanya saat di TPS yang sampai saat ini tak kunjung menerima laporan pasti.
“Kita sudah menindaklanjuti pelanggaran adiminitrasi itu, surat PSU sudah keluar dari Kabupaten tanggal 23-24 April. Ini adalah bukti keseriusan kami dalam menyikapi masalah ini. Kemudian juga ada pelanggaran tindakpidana, kita telah lakukan investigasi dan hasilnya langsung dilaporkan Bawaslu,” ungkapnya, (20/04).
Nurul sendiri telah melaporkan banyak perkara tersebut, mulai dari pelanggaran adminitrasi sampai tindak pidana ke Badan Pengawas Pemilu (Bawasalu) Kabupaten.
“Bawaslu itu nanti akan menunjuk Gakumdu, Bawaslu Kabupaten, Kasatreskrim Polres Sumenep, dan Kejaksaan Negeri Sumenep. Jadi tiga institusi ini yang nanti akan menyelesaikannya,” terang dia.
Akan hal itu, Nurul menyebutkan akan terus berusaha semaksimal mungkin menyelesaikan pelanggaran yang ada serta bersikap netral tanpa ada indikasi dari pihak manapun.
“Intinya kami sudah berusaha maksimal dalam memproses masalah ini. Terkait nanti masyarakat akan melakukan apa itu terserah masyarakat, yang penting kita disini bersifat netral. Siapapun yang bersalah dan melanggar akan kita tindaklanjuti,” tegasnya.
Selain itu, pelanggaran sendiri terjadi dibeberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) 003, dan di TPS lainnya yang ditemukan juga banyak mengalami kecurangan.
“Untuk sementara yang masuk ke kami TPS 003, dan untuk TPS lain juga sudah masuk cuma masih kami proses. Laporan yang masuk ke kita sebenarnya banyak, namun buktinya yang kurang,” tambahnya. (MR/NR)