HCML Sosialisasikan Zona Terbatas dan Terlarang Sumur BD

Manajemen HCML didampingi Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz dan Kepala Desa Pulau Mandangin Saiful Anam saat acara Sosialisasi di Balai Desa setempat, Jum'at (27/11). (Foto: Mulkan/MI)

maduraindepth.com – Manajemen Husky-CNOOC Madura Limited (HCML) melakukan sosialisasi zona terbatas maupun zona terlarang sumur BD kepada para nelayan di Desa Pulau Mandangin, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Jum’at (27/11). Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz dan Komandan Lanal Batuporon Letkol Laut (P) Dodi Hermanto hadir mendampingi pihak manajemen HCML.

Acara yang dihadiri puluhan nelayan di kantor balai desa tersebut menjadi modal tambahan pengetahuan para nelayan tentang Objek Vital Nasional (Obvitnas) atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara, dan sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.

banner auto

“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat Mandangin khususnya para nelayan mengetahui tentang batasan wilayah terlarang eksploitasi migas. Karena, pada dasarnya, nelayan hanya mencari ikan di mana ikan itu berkumpul,” kata Saiful Anam, Kepala Desa Pulau Mandangin.

Pria yang akrab disapa Saiful ini menyampaikan, bahwa kejadian pencarian ikan di sekitar kapal FPSO atau titik pengeboran migas HCML dibatasi 500 meter. Karena radius di bawahnya cukup membahayakan dan mengancam keselamatan banyak orang. Termasuk para pekerja di platform maupun di dalam kapal.

“Anggapan nelayan, HCML ini merupakan perusahaan pribadi. Sebenarnya adalah milik negara dan Obvitnas,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Hamim Tohari, Manager Regional Office HCML juga menjelaskan bahwa sosialisasi mengenai daerah terbatas dan terlarang ini sangat penting. Ke depan, kata Hamim, para nelayan diharapkan bisa memahami area terlarang saat memancing atau menjaring ikan.

Baca juga:  Ribuan Offroader Berbagai Daerah Memeriahkan One Day Adventure Trail Sumekar 2023

“Kalau sampai bocor sangat membahayakan. Oleh karena itu atas nama manajemen saya meminta agar nelayan mematuhi aturan demi keselamatan kita bersama,” imbuhnya.

HCML Hanya Operator

Sementara itu, Letkol P. Dodi Hermanto menambahkan, bahwa posisi HCML hanya sebagai operator di bawah pengawasan SKK Migas sebagai perwakilan negara. Kalau di lokasi pengeboran terganggu maka akan menganggu juga terhadap hasil produksi. Pengeboran itu adalah milik negara bukan milik HCML.

“Saya berharap adanya Kerja sama untuk saling menjaga Obvitnas, termasuk tidak melanggar batas daerah terlarang,” tegasnya.

Sekedar diketahui, acara sosialisasi tentang daerah terbatas dan daerah terlarang pengeboran di kantor balai Desa Mandangin itu diakhiri dengan dialog interaktif. Alhasil salah satu nelayan meminta kepada pihak HCML untuk secepatnya memasang tanda batas 500 meter daerah terlarang.

“Kami minta HCML segera memasang batas atau tanda daerah terlarang di segala penjuru agar nelayan tidak selalu disalahkan jika memancing ikan di laut sekitar pengeboran,” kata Makruf. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto