maduraindepth.com – Sa’ad, pria asal Desa Srambah, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, rudapaksa wanita berinisial F (38), asal Kecamatan Sampang. Akibat tindakan melanggar hukum, pelaku kini harus berurusan dengan Polres Sampang.
Kejadian bermula ketika Sa’ad hendak ke toko milik korban untuk membayar bensin, Kamis (6/7/2023) sekitar pukul 08.30 pagi hari. Pelaku kemudian memberikan uang kepada korban. Kemudian, Sa’ad mencoba merayu F agar mau ikut dengannya menggunakan mobil pick up, namun korban menolak.
Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sukaca melalui Kasi Humas Ipda Sujianto menyampaikan, karena korban menolak, pelaku kemudian menarik lengan kiri F dan dipaksa masuk ke dalam mobil. “Akhirnya korban dibawa ke tempat sepi, tepatnya di jalan Makboel, Kecamatan Sampang. Saat itu tersangka mulai menjalankan aksinya di dalam mobil, kemudian keluar ke semak-semak,” ucapnya.
Tapi saat berada di luar, kata dia, korban terus melawan dan hendak berteriak. Sehingga pelaku berhenti melakukan perbuatannya, lalu kembali ke dalam mobil bersama korban.
“Korban terus berteriak, karena pelaku takut ketahuan warga akhirnya F diantar pulang oleh tersangka dan diturunkan di sebelah Timur toko milik korban,” kata Sujianto.
Setibanya di rumah, korban langsung mengadu kepada pihak keluarga. Mengetahui hal itu, keluarga F bersama sejumlah warga mencoba mengamankan Sa’ad.
Sekitar 14.00, unit PPA Satreskrim Polres Sampang mendapat informasi atas peristiwa tersebut dan langsung bergegas ke lokasi kejadian. Alhasil, polisi berhasil meringkus tersangka beserta barang bukti mobil pick up.
“Tersangka dijerat pasal 289 KUHP, dan atau pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Alim/*)
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini