Gelar Rekonstruksi Pelecehan Seksual, Pelaku dan Korban Temukan Kejanggalan

Saat korban pelecehan diwawancarai oleh awak media di TKP. (Foto: SA/MI)

maduraindepth.com – Atas dasar permintaan jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri Bangkalan, rekonstruksi kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh MS (44) oknum kepala sekolah (Kepsek) warga Bragang kecamatan Klampis kabupaten Bangkalan terhadap seorang guru TK berinisial NS (23), asal Desa Larangan Glintong Kecamatan Klampis akhirnya digelar, Senin (19/10/2020).

Rekonstruksi tersebut berlangsung di tempat kejadian perkara (TKP) di SMP Nurul Huda desa Bragang Kecamatan Klampis kabupaten Bangkalan sekitar pukul 12.00 -13.00 WIB yang dihadiri oleh tersangka, korban dan aparat kepolisian.

banner auto

Dalam proses rekonstruksi, korban melakukan reka ulang kejadian yang menimpa dirinya, sejak berada di jalan raya, dan menuju ke ruangan kepala sekolah. Baru korban melakukan reka ulang saat Kepsek melakukan hal-hal tak senonoh terhadap dirinya.

”Pak setting ruangan ini sudah dirubah, dulu tidak seperti ini,” ujarnya saat rekonstruksi berlangsung.

Karena pada saat kejadian ruangan itu banyak alat komputer, namun saat itu sudah berubah dengan awal kali korban masuk.

Dalam kehadirannya, NS (23) menjelaskan bahwa dirinya sudah melakukan rekonstruksi dan keterangan terhadap pihak kepolisian sesuai dengan apa yang menimpa dirinya. Namun dalam proses rekonstruksi tadi, ada perubahan dengan tata ruang di TKP.

“Kejanggalan saya mas, ada perubahan di ruangan itu, tapi pas rekonstruksi sudah disesuaikan tadi,” ujar usai rekonstruksi di SMP Nurul Huda.

Baca juga:  Vaksinasi Covid-19 Di Sumenep Dimulai Hari Ini

Tonton Video
[td_block_video_youtube playlist_title=”” playlist_yt=”rVfBnoyGl68″ playlist_auto_play=”0″]

Lanjut perempuan lulusan STKIP PGRI Bangkalan itu korban juga membeberkan adanya saksi dari pihak pelaku yang menurutnya itu saksi bohong, karena pada saat kejadian tidak ada orang sama sekali.

“Karena tidak mungkin kelakuan tidak senonoh itu dilakukan saat banyak orang, waktu itu tidak ada orang sama sekali yang ada hanya satu orang saksi sebut saja L, dan hanya dia yang datang,” imbuhnya.

Dirinya berharap pihka kepolisian mengusut tuntas kejadian pelecehan seksual ini, serta meminta terhadap Polres Bangkalan agar tidak tebang pilih dalam kasus ini.

“Saya minta tolong kepada pihak kepolisian untuk tidak tebang pilih, karena ini kasusnya serius bukan main-main,” tutupnya.

Sementara itu, kuasa hukum dari pihak terlapor Bachtiar Pradinata menjelaskan banyak ditemukan kejanggalan setelah dilakukan rekonstruksi yang dihubungkan dengan alat bukti (baju sobek bagian ketiak) yang dipaparkan oleh korban.

“Kejanggalan itu tidak dapat kita jelaskan di sini, nanti kita akan kami kupas tuntas nanti di persidangan,“ ujar lelaki berkacamata itu saat diwawancarai oleh awak media.

Kuasa hukum MS (44) dari awal juga berharap adanya rekonstruksi agar tergambar jelas kejadian yang disoal oleh korban terhadap tersangka, karena dengan itu akan kelihatan mana kejadian sebenarnya.

Baca juga:  Sempat Tak Layak, Stadion Gelora Bangkalan Bakal Jadi Markas Madura United

“Rekonstruksi nantinya akan menjadi gambaran bagi penyidik atau bagi jaksa penuntut umum terkait perkara tersebut, sehingga tidak menjadi bias atau fitnah terkait pemberitaan yang selama ini sering muncul di media, yang katanya tersangka begini, katanya korban begini,” pungkasnya.

Kasatreskim Polres Bangkalan AKP Agus Sobarnapraja saat dihubungi oleh maduraindept.com Bangkalan menjelaskan bahwa rekonstruksi ini adalah permintaan dari pihak JPU. “Sekarang sudah kita kita lakukan dan berkas akan kita kirim kembali ke kejaksaan negeri Bangkalan,” ujarnya.

Menanggapi kejanggalan yang ditemukan oleh pihak pelapor dan terlapor dalam rekonstruksi, Agus memaparkan bahwa itu hak masing-masing makanya ada dua versi.

“Itu nanti tinggal jaksa yang menilai dari kedua belah pihak, bukan penyidik lagi yang menentukan,”ungkapnya saat dikonfirmasi.

Lanjutnya, kalau penyidikan sudah pemberkasan secara penyidikan pihaknya sudah merasa cukup, jaksa sudah ada petunjuk. Sekarang silahkan jaksa menilai kembali apakah dengan rekonstruksi itu sudah cukup atau bagaimana.

“Pada prinsipnya kasus ini sudah kita kirimkan tentu secara normatif biar dinilai seobjektif mungkin oleh JPU, yang penting kewajiban kita sudah untuk melakukan proses terhadap perkara ini sudah kita jalankan,” tutupnya. (SA/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto