Edarkan Sabu, Tiga Pria Asal Jrengik Ditangkap Pada Malam Idul Adha

Pengedar Sabu
Ketiga tersangka yang diamankan petugas pada malam Idul Adha. (Foto: MH/MI)

maduraindepth.com – Satreskoba Polres Sampang menangkap tiga orang pria asal Kecamatan Jrengik pada malam Idul Adha, Sabtu (10/8) kemarin. Ketiganya diamankan karena kedapatan mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Sampang.

Kasatreskoba Polres Sampang AKP Arief Kurniady melalui KBO Ipda Eko Purnomo mengungkapkan, ketiga tersangka ditangkap di tempat berbeda. Penangkapan dilakukan karena ketiganya mengedarkan narkoba jenis sabu pada malam lebaran Idul Adha.

Ketiga tersangka tersebut adalah Marsuki alias MS (27) warga Desa Plakaran, Syamsudin alias SY (26) warga Desa Mlakah, dan Imam Syafii alias IS (40) warga Desa Bancelok. “Ketiganya warga asal Kecamatan Jrengik,” ujarnya, pada maduraindepth.com, Senin (12/8/2019).

Dijelaskan Eko, MS dan SY diamankan petugas di sebuah rumah kos di Jalan Raya Tangkat, Desa Torjun, Kecamatan Torjun sekira pukul 22.00 WIB. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa sabu dengan berat kotor 1,88 gram.

“Dari MS petugas mengamankan 1 gram sabu dan SY 0,88 gram sabu,” terangnya.

Sementara hasil pengembangan dari keduanya, lanjut Eko, barang haram tersebut juga diedarkan oleh IS warga Dusun Klampes, Desa Bancelok. IS ditangkap di rumahnya pada Ahad (11/8) dini hari, sekira pukul 00.30 WIB

“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, dari IS ditemukan barang bukti 0,62 gram sabu,” bebernya.

Baca juga:  Dua Pengedar Sabu di Sampang Ditangkap, Tersangka: Untuk Makan Pak

Dari penangkapan ketiganya, sambung Eko, petugas berhasil mengamankan barang bukti dengan berat kotor sekitar 2,5 gram sabu. “Ketiganya berikut barang bukti diamankan Satreskoba Polres Sampang untuk penyidikan lebih lanjuy,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (MH/AW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *