maduraindepth.com – Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, berhasil menangkap dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor (Curanmor) di rumah kos-kosan, Sabtu (18/3). Diketahui, kedua tersangka spesialis curanmor di rumah kos-kosan tersebut berinisial MJ dan AB, warga Desa Keles, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko melalui Kasi Humas AKP Widiarti menjelaskan, tim Resmob Polres Sumenep telah berhasil mengungkap pelaku pencurian motor di rumah kos–kosan. “Tersangka melakukan aksinya di rumah kos-kosan di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Sumenep,” jelasnya.
Menurut dia, kedua tersangka ditangkap sekitar pukul 02.00 di Jalan Raya Desa Kalebbengan, Kecamatan Rubaru, Sumenep. Saat diinterogasi, kedua pencuri mengaku sudah melakukan pencurian di 8 tempat kejadian perkara (TKP).
Selain itu, MJ mengakui sepeda hasil curian tersebut dijual kepada pria berinisial AD (Saat ini dalam pengejaran petugas) sebanyak 8 unit. Transaksi jual beli sepeda motor hasil curian tersebut dilakukan dengan sistem COD di Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.
Menurut keterangan MJ, AD berasal dari Kabupaten Sampang. Sedangkan barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tangan kedua tersangka yakni sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi (Nopol) M 4071 XC warna magenta kombinasi hitam dan sepeda motor Honda Scoopy nopol M 6563 XE warna coklat kombinasi hitam, serta kunci T yang terbuat dari besi.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka MJ dan AB diamankan di Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut dan yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana,” pungkasnya. (*)
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini