banner 728x90

Dua DPO Kasus Penganiayaan di Bangkalan Belum Tertangkap

DPO penganiayaan bangkalan
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya. (Foto: Romi/MID)
banner 728x90

maduraindepth.com – Sampai saat ini, dua tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Halim Perdana Kusuma, Bangkalan, pada 5 April 2023 lalu masih belum tertangkap. Petugas kepolisian baru mengamankan satu tersangka yakni G, 47, warga Desa Bulung, Kecamatan Klampis, Bangkalan.

Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya tidak menyebut secara lengkap inisial dari dua DPO kasus penganiayaan tersebut. “Tidak usah saya sebutkan, ya salah satunya inisialnya M,” tuturnya, Kamis, (27/7).

banner 728x90

Diketahui, tersangka G, dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman paling lama 20 tahun. Polres Bangkalan terus melakukan pendalaman terkait kasus berdarah yang menewaskan dua orang tersebut.

Terkait keterlibatan salah satu anggota dewan, menurut Bangkit, statusnya sebagai saksi. “Kami cek lagi sepertinya sudah diperiksa, untuk statusnya sebagai saksi,” pungkasnya. (RM/*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya DI SINI

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90