DPMD Siapkan PAW Kades Banjar Tabulu, 111 Desa Akan Ikuti Pilkades Serentak 2021

Pilkades Serentak 2021 Sampang
Kasi Pemerintahan Desa DPMD Sampang, Irham Nurdayanto. (Foto: RIF/MI)

maduraindepth.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang saat ini tengah mempersiapkan Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong. Pasalnya Kades H. Radin meninggal dunia beberapa waktu.

Kepala DPMD Sampang Malik Amrullah melalui Kasi Aparatur Pemerintahan Desa, Irham Nurdayanto mengatakan, saat ini proses PAW Desa Banjar Tabulu sudah penerbitan SK pemberhentian dan pengangkatan Pj. “Setelah itu baru PAW, laporannya baru diterima beberapa hari lalu,” terangnya saat dikonfirmasi, Ahad (22/3).

banner 728x90

Disebutkan, masa jabatan Kades Banjar Tabulu masih tersisa satu tahun sembilan bulan. Sehingga perlu PAW untuk menggantikan Pj hingga terlaksananya Pilkades serentak pada 2021 mendatang.

Dijelaskan, Kades Rudin mengikuti Pilkades serentak pada 2015 lalu. Dengan demikian jabatannya sebagai Kades Banjar Tabulu akan berakhir pada 17 Desember 2021.

Irham menyebutkan, sebanyak 107 Kades yang mengikuti Pilkades serentak 2015 akan mengikuti Pilkades serentak pada 2021 mendatang. Kemudian ditambah empat Kades yang masa jabatannya berakhir pada 2020.

“Totalnya 111 Kades yang akan melaksanakan Pilkades serentak 2021,” terangnya.

Sementara itu, empat Kades yang masa jabatannya berakhir pada tahun ini akan digantikan oleh Pj. Sementara 107 Kades harus mengambil cuti untuk mempersiapkan pelaksanaan Pilkades serentak 2021 mendatang.

Berikut rincian pemerintah desa (Pemdes) yang akan mengikuti Pilkades serentak pada 2021 mendatang berdasarkan kecamatan:

Baca juga:  Kembangkan Kapasitas, IAI NATA Sampang Buka Dua Jurusan Baru

Kecamatan Pangarengan : 1 desa
Kecamatan Torjun : 8 desa
Kecamatan Sampang : 7 desa
Kecamatan Camplong : 9 desa
Kecamatan Omben : 11 desa
Kecamatan Kedungdung : 14 desa
Kecamatan Jrengik : 10 desa
Kecamatan Tambelangan : 4 desa
Kecamatan Banyuates : 13 desa
Kecamatan Karang Penang : 4 desa
Kecamatan Sokobanah : 10 desa
Kecamatan Ketapang : 4 desa
Kecamatan Sreseh : 8 desa, dan
Kecamatan Robatal : 8 desa.

“Penetapan jadwal pelaksanaannya menunggu hasil musyawarah panitia kabupaten beserta Forkopimda nanti di tahun 2021. Yang jelas kemungkinan mendekati 2021,” pungkasnya. (RIF/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *