maduraindepth.com – PT. Federal Internasional Finance (FIF) Group Bangkalan dikeluhkan salah satu nasabah. Pasalnya, nasabah merasa tidak mendapatkan informasi mengenai adanya denda jika terlambat mengambil barang jaminan pasca pelunasan angsuran.
Youdika, selaku pengacara dari nasabah FIF Group Bangkalan berinisial MH menyampaikan, bahwa kliennya tersebut merasa dirugikan. Sebab, peminjaman uang pada tahun 2018 sudah dilakukan pelunasan pada 2020 lalu, dengan jaminan buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB).
Pada Senin (13/2/2023), MH hendak mengambil BPKB tersebut. Namun pihak dari FIF Group meminta sejumlah uang denda.
“Klien saya sudah melakukan pembayaran sampai lunas tanpa ada tunggakan apapun, dalam proses pembayaran kredit pinjaman dengan jaminan BPKB motor,” tuturnya, Kamis (16/2).
Youdika menganggap tindakan dari FIF group dinilai secara sepihak. Sebab, berdasarkan pengakuan dari kliennya, tidak ada kesepakatan atau pemberitahuan terlebih dahulu terhadap MH mengenai adanya denda tersebut.
“Klien saya ini pertama diminta untuk membayar denda secara keseluruhan sebesar Rp 1.160.000 dan yang kedua biaya penitipan perhari Rp 1.000 kebetulan klien saya sudah lunas sejak tahun 2020 kurang lebih 3 tahun selama pelunasan,” jelasnya.
Sayangnya sampai berita ini terbit. Pihak FIF group tidak memberikan keterangan mengenai keluhan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan maduraindepth.com tidak mendapatkan respon. (RM/*)