maduraindepth.com – Sejak menggelar Operasi Pekat (penyakit masyarakat) Semeru 2019, Kepolisian Resort (Polres) Sampang berhasil meringkus 47 orang karena terlibat 42 kasus.
Hal itu disampaikan Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman saat menggelar konferensi pers di kantor Polres setempat, Senin (27/5).
Budhi mengungkapkan, mulai tanggal 15 sampai 26 Mei jajarannya telah berhasil mengungkap kasus Pekat.
“Ada 3 kasus judi, 1 kasus miras, 6 kasus senjata tajam (sajam), 2 kasus curanmor dan 12 kasus penyalahgunaan narkoba,” ungkap Budhi Wardiman.
Untuk kasus penyalahgunaan narkoba, lanjut Budhi, ada 13 orang tersangka yang berhasil diamankan. Yaitu enam orang sebagai pengedar dan tujuh orang pemakai.
Jajarannya juga berhasil mengamankan barang bukti.
“Barang bukti yang kami amankan 41,26 gram narkoba, empat alat hisap, tiga HP, empat unit sepeda motor, dan uang Rp 500 ribu,” terangnya.
Tersangka dikenakan pasal 114 Jon pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman paling lama 12 tahun. (MH/MI)