Berikut Larangan Aktifitas di Sampang Selama Ramadhan 2023

larangan selama bulan puasa ramadhan di sampang
Sejumlah pedagang saat berjualan di salah satu akses jalan Kota Sampang. (Foto: Alimuddin/MID)

maduraindepth.com – Dalam rangka menciptakan kondisi tenang dan nyaman saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1444 Hijriyah, Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Sampang layangkan surat edaran nomor 460/150/434.012/2023 tentang himbauan dan larangan. Dalam surat yang tertanggal 16 Maret 2023 itu, bertujuan agar masyarakat Kota Bahari tetap menjaga ketentraman dan ketertiban, serta kekhusuan menjalankan ibadah puasa tahun ini.

Kepala Bidang (Kabid) Trantibun dan Linmas Satpol PP Sampang M Suaidi Asyikin mengatakan, selama ramadhan 2023 semua tempat warung makan, dan hiburan malam agar ditutup pada siang hari. “Kami sudah melakukan sosialisasi melalui pihak kecamatan, dalam penegakannya itu Satpol PP,” ucapnya, Selasa (21/3).

Pihaknya menyebut, jika saat bulan Ramadhan ada yang melanggar, sesuai ketentuan yang ada dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7, akan dilakukan pengarahan dan pembinaan bagi pelaku usaha agar tidak membuka di jam-jam tertentu. Setelah itu, akan berlanjut pada tahap teguran.

“Kita akan beri peringatan sampai tiga kali, kalau tetap tidak ikuti aturan, kami akan ambil dan diamankan barang dagangannya,” tegasnya.

Dia menjelaskan, tujuan utama adanya peraturan tersebut adalah untuk menciptakan kondusifitas saat menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan. “Mari saling menghormati, antara yang berpuasa dan tidak. Apalagi Sampang posisinya sebagai Kota Santri, jadi perlu saling mengerti,” ucapnya.

Baca juga:  Satpol PP Temukan Banyak Warung Buka Siang Hari saat Bulan Puasa di Sampang

Namun, kata Suaidi, hanya warung yang berlokasi di dalam Terminal Trunojoyo Sampang yang diberi kesempatan buka di siang hari. Alasannya, menjadi lokasi untuk perjalanan musafir.

“Warung di terminal masih dibuka sebagai alternatif, namun harus dikasih pembatas (tenda) agar tidak keliatan terbuka dan menganggu yang lagi puasa,” ungkapnya.

Selain aturan larangan buka pada siang hari, dalam surat edaran itu juga berisi tentang sejumlah poin yang perlu diperhatikan bagi masyarakat Kabupaten Sampang, dalam menjaga ketentraman dan ketertiban, serta kekhusuan selama puasa Ramadhan 2023. Meliputi, larangan membunyikan petasan, membuka hiburan karaoke, musik daol, dan permainan billiard.

Kemudian, warung makan, resto, cafe agar tidak berjualn mulai pagi hari sampai pukul 15.00 selama Ramadhan. Dilarang melakukan kegiatan yang mengarah pada perjudian, seperti sabung ayam, karapan sapi, balapan kuda, kambing, kelinci, merpati dan yang sejenis.

Termasuk penggunaan fasilitas lapangan olahraga dapat dilakukan setelah sholat terawih. Selain itu, penggunan pengeras suara pada saat tadarus dibatasi sampai dengan pukul 22.00 dan dapat digunakan lagi pada pukul 03.00 untuk sahur dan pelaksanaan sholat subuh.

Merujuk dari jadwal yang dikeluarkan oleh badan hisab rakyat (BHR) Kabupaten Sampang, waktu imsak dan buka puasa, mengikuti jadwal Masjid Agung Sampang, dan disiarkan melalui radio Salsabila FM, radio Suara Sampang dan RRI. Terakhir, waktu pelaksanaan awal Ramadhan dan Idhul Fitri agar mengikuti ketetapan yang dikeluarkan pemerintah. (Alim/*)

Baca juga:  Warga Tanah Raja Dihebohkan Kedatangan Cahaya Langit yang Diduga Andaru

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto