maduraindepth.com – Imron Rosadi, warga Desa Jrengik, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang diringkus petugas Satreskoba Polres Sumenep.
Pemuda 20 tahun itu ditangkap di rumah warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, pada Selasa (06/10) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, Imron ditangkap karena kedapatan membawa narkotika dalam bentuk Inex sebanyak 10 butir.
”Anggota kami mendapat laporan bahwa tersangka ini sering melakukan transaksi jual beli narkotika di wilayah hukum Polres Sumenep, kemudian setelah menalkukan penyelidikan, anggota kami melakukan penangkapan tersangka bersama barang bukti (BB),” jelasnya.
Selain menyita BB berupa pil inex, petugas juga menyita handphone milik tersangka. Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subs. Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (AJ/MH)