Bawa Sabu dari Sokobanah, 2 Pemuda Sumenep Digelandang Polisi

Barang bukti (BB) berupa sabu, handphone dan kunci mobil. (MR/MI)

maduraindepth.com – Dua pemuda asal Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, digelandang aparat Kepolisian. Diantaranya Poli Purna Irawan (28), asal Dusun Jiguk RT 001/ RW 001, Desa Baban, Kecamatan Gapura, dan rekannya, yakni Azis priyono (38), asal Dusun Karang Anyar, RT 002/ RW 002, Desa Karang Budi.

Keduanya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep saat kedapatan membawa narkoba jenis sabu di pinggir jalan Raya Manding, depan kios sembako Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Selasa (5/11/2019) malam, sekitar pukul 19.00 WIB.

banner auto

“Awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering membawa masuk sabu ke wilayah Kec. Kota Sumenep,” kata AKP. Widiarti, Kasubag Humas Polres Sumenep, saat dikonfirmasi maduraindepth.com, Rabu (6/11/2019).

Dari itu, lanjut Widiarti, dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep, dan didapat informasi bahwa terlapor mengendarai mobil tengah membawa sabu dari wilayah Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Berdasarkan informasi tersebut, tambah Widiarti, petugas melakukan penyelidikan secara intensif. Diketahui mobil yang dikendarai oleh terlapor tengah berhenti di pinggir Jalan Raya Manding tepatnya di depan kios sembako Desa Pamolokan.

Petugas kemudian melakukan penangkapan disertai penggeledahan, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 1,17 gram disimpan di dalam sebuah dompet kontak mobil warna hitam.

Baca juga:  Ratusan Guru Ngaji di Sampang Belum Terima Honor Tahun 2019 dan 2020

“Setelah ditunjukan kepada terlapor, mereka mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah sabu yang habis dibeli oleh terlapor di daerah Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang,” jelasnya.

Selanjutnya, terlapor berikut barang bukti diamankan guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (MR/AW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto