Angkut Ribuan Liter BBM Bersubsidi, Pria Asal Surabaya dan Pasuruan Dicegat Polisi di Sampang

penyelundupan dan angkut bbm bersubsidi tanpa izin di sampang
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto. (Foto: Alimuddin/MID)

maduraindepth.com – Dua pria asal Surabaya dan Pasuruan dicegal petugas Polres Sampang karena kedapatan mengangkut 8 ribu liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar menggunakan truk nopol B 9062 UFA. Pria berinisial SN, asal Kabupaten Pasuruan, dan EH, asal Kota Surabaya, Jawa Timur, itu diduga terlibat penyalahgunaan BBM subsidi, melakukan pengangkutan dan perniagaan tanpa dilengkapi surat izin.

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro, melalui Kasi Humas Ipda Sujianto mengungkapkan, BBM bersubsidi itu diangkut dari rumah seorang warga di Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura, pada 29 Agustus 2023 lalu. Diperkirakan, nilai BBM itu seharga Rp 64,8 juta.

“BBM subsidi ini rencananya dibawa ke Kota Gresik, Jawa Timur, atas suruhan orang yang dikenal dengan nama Dwi,” ucapnya, Rabu (6/9).

Pengangkutan BBM subsidi tanpa dilengkapi izin kemudian diketahui petugas Polsek Sokobanah, Sampang. Mendengar informasi tersebut, petugas langsung bergegas melakukan penelusuran.

Hasilnya, pengangkutan BBM subsidi itu berhasil dicegat di Jalan Raya Kecamatan Sokobanah, Sampang. Kedua pelaku yang berperan sebagai supir dan kernet, sekaligus truknya dibawa ke Mapolsek setempat.

“Motif ke dua pelaku nekat menyalahgunakan BBM Subsidi, guna mendapatkan keuntungan secara ekonomi,” terangnya.

Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa surat jalan 200009/SJ/SAP/VIII/2023, tanggal 27 Agustus 2023 yang diberikan dari Direktur PT Sinar Almas Perkasa dan salinannya berwarna merah. Selain itu, juga terdapat segel ocean petro energy dengan nomor register 4308 bekas pakai.

Baca juga:  Cabuli Bocah SD di Sampang, Tukang Pentol Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, SN dan EH disangkakan Pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam pasal 55 undang-undang 6 tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Ancaman hukuman paling lama 6 tahun, dan pidana paling banyak Rp 60 miliar,” pungkasnya. (Alim/*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya DI SINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *