maduraindpeth.com – Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2020 Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diusulkan naik. Meski hingga kini belum jelas penetapan kenaikannya tersebut berapa persen dari tahun 2019.
Sebelumnya, besaran UMK tahun 2019 naik cukup besar, yakni mencapai Rp 1.801.406, jika dibandingkan tahun 2018 hanya sekitar Rp 1,6 juta.
“Memang ada kenaikan untuk UMK 2020. Tapi saya gak merinci berapa persen kenaikan itu,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumenep, Muhammad Syahrial, saat ditemui dikantornya, Jumat (1/11).
Menurut dia, dalam pengajuan kenaikan UMK 2020 Kabupaten Sumenep, itu sudah melalui beberapa tahapan yang dilalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk merumuskan kenaikan UMK tersebut. Salah satunya sudah melalui rapat dengan dewan pengupah Kabupaten.
“Tinggal proses prosedural dan regulasi saja, setelah itu kita usulkan ke Pemerintah Provinsi (Pemrov),” jelas mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DLH Sumenep ini.
Dijelaskan, penentuan UMK pasti disesuaikan dengan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Jika UMK sudah ditetapkan oleh Gubernur, semua perusahaan wajib membayar semua pekerjanya sesuai UMK. Baik perusahaan kategori besar, menengah, maupun kecil.
“Selama inflasi dan perekonomian meningkat, pasti UMK itu juga mengalami peningkatan. Baru kalau diantara keduanya (inflasi dan perekonomian) itu tidak ada kemajuan atau nol, maka otomatis mengalami penurunan juga pada UMK,” cetusnya.
Sesuia Surat Edaran (SE) Menteri Keternagakerjaan (Menaker) nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta semua Gubernur untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun UMK. (MR/AJ)