Kasus Pemotongan Dana Kapitasi Puskesmas Pragaan Sumenep Tak Jelas

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti. (Foto: MR/MI)

maduraindepth.com – Penanganan kasus dugaan pemotongan dana kapitasi di Puskesmas Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mangkrak. Pasalnya, kasus yang ditangani Kepolisian Resort (Polres) Sumenep itu sudah berjalan dua bulan lebih ini menghilang tanpa ada kejelasan.

Kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (6/08/2019) lalu itu, hingga kini belum jelas kepastiannya, bahkan hingga saat ini belum ada tersangka. Meski, dalam kasus ini penyidik sempat menyeret dua Pegawai Puskesmas Pragaan dan satu orang Bidan desa.

banner 728x90

“Masih dalam proses sidik,” ungkap, Widiarti Kasubag Humas Polres Sumenep, dengan singkat saat dihubungi melalui sambungan selulernya, Rabu (9/10).

Informasi yang berhasil dihimpun maduraindepth.com, tersiar kabar jika penyidik Polres Sumenep sudah memanggil enam orang sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Namun sayang, hal itu dilakukan secara tertutup. Bahkan Kasubag Humas Polres stempat enggan membeberkan siapa saja saksi yang dipanggilnya itu.

“Informasi pemanggilan saksi ini belum bisa dipertanggung jawabkan mas. Nanti saya konfirmasi lagi ke bagian Kanit,” terangnya.

Kendati demikian, ia mengaku, pihaknya masih kesulitan membongkar kasus dugaan pemotongan 15 persen dana kapitasi yang diterima pegawai Puskesmas Pragaan itu.

“Penyebab sulitnya adalah saat saksi dimintai keterangan, mengatakan tidak tau terus,” dalihnya.

Selain itu, Widiarti, mengutarakan pendalaman kasus juga dititik fokuskan pada Dinas Kesehatan (Dinkes). Sebab, dari hasil OTT, tiga persen dari pemotongan dana kapitasi masuk ke Dinkes.

Baca juga:  Pembunuh Misterius di Desa Soddara Berhasil Diringkus di Kalimantan

“Intinya kasus ini dalam proses penyidikan, kalau toh sudah ada tersangka, nanti pasti akan kasih tau ke rekan-rekan media,” terangnya.

Sementara, Barang Bukti (BB) berupa uang tunai Rp 1 juta rupiah yang didapat dari hasil OTT, akan menjadi acuannya untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Sebab, pemotongan yang dilakukan melanggar aturan dan mengurangi hak dari penerima dana kapitasi. (MR/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *