maduraindepth.com – Berkas kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan eks Kadisdik Sampang M Jupri Riyadi telah diserahkan ke Kejari Sampang. Dalam berkas itu, ada 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka ambruknya ruang kelas baru (RKB) SMPN 2 Ketapang tahun anggaran 2016.
Hal itu diungkapkan Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra saat menggelar press release, Rabu (2/10/2019).
Dari hasil penyelidikan, penyidik Polres Sampang berhasil mengungkap kasus Tipikor pengerjaan proyek RKB SMPN 2 Sampang. Ada 7 tersangka dalam kasus tersebut. Salah satu diantaranya eks Kadisdik Sampang yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jupri Riyadi.
Sementara enam orang lainnya yaitu Abd. Aziz, Nur Iman, Didik Hariyanto, Sofyan dan Akh. Rojiun. “Ini terkait dengan tindak pidana korupsi,” ujar Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo.
AKBP Didit menguraikan, Abd. Aziz merupakan pemilik CV Amor Palapa. Kemudian Mastur Kiranda merupakan peminjam CV.
Sementara Nur Iman adalah orang yang melaksanakan kegiatan pengerjaan bangunan RKB SMPN 2 Ketapang. Adapun Didik Hariyanto dan Sofyan berperan sebagai konsultan pengawas. Sedangkan Akh. Rojiun sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Nilai kerugian dari pengerjaan RKB tersebut sebesar Rp 134 juta. “Untuk saat ini sudah tuntas,” pungkasnya.
Pengungkapan kasus Tipikor tersebut, lanjut Didit, berawal dari hasil pengembangan tersangka Abd. Aziz. Kemudian berlanjut ke 6 tersangka lain. (MH/AW)