Jelang Tuntutan Kasus Kekerasan Seksual di Sampang, Kuasa Hukum Apresiasi Kejari Sampang serta Desak Tuntutan Maksimal

Kawal kasus kekerasan seksual di Ketapang, advokat Habibi, S.H. apresiasi Kejari Sampang dan dorong tuntutan maksimal berdasarkan bukti visum serta kesesuaian fakta persidangan. Kasus akan dikawal ketat hingga berkekuatan hukum tetap. (Foto Istimewa)

maduraindepth.com – Menjelang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Sampang, Senin (12/10/2026), kuasa hukum korban dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas di Kecamatan Ketapang, Habibi, S.H., mendesak jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana maksimal.

Habibi menilai sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan perlu menjadi pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan. Ia menyoroti keterangan korban, hasil visum et repertum, serta keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan di persidangan yang keterangan nya masing-masing berdiri sendiri serta saling bersesuaian.

Kasus tersebut sebelumnya diungkap Polres Sampang. Dugaan tindak pidana itu terjadi di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, pada 25–29 April 2026. Korban merupakan perempuan berusia 20 tahun penyandang disabilitas, sedangkan terdakwa diketahui memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.

Berdasarkan keterangan polisi saat penyidikan, dugaan perbuatan tersebut terjadi berulang kali ketika korban berada sendirian di rumah neneknya. Polisi menangkap tersangka pada 12 Mei 2026 di wilayah Kecamatan Ketapang.

Dalam keterangannya pada Minggu (11/10/2026), Habibi menyebut hasil visum et repertum menunjukkan adanya luka robekan pada bagian kemaluan korban. Menurutnya, temuan medis tersebut memperkuat keterangan korban yang dinilai konsisten sejak tahap penyidikan hingga tahap persidangan. Ia juga merujuk verifikasi dari pihak Sekolah Luar Biasa (SLB) Kabupaten Sampang terkait keterangan korban.

Baca juga:  Tersedia 10 Formasi, Penyandang Disabilitas di Pamekasan Berkesempatan Ikut Seleksi PPPK

Selain itu, Habibi menyoroti keterangan saksi mengenai keberadaan terdakwa bersama korban di dalam rumah, pemberian makanan dan uang, serta perubahan perilaku korban setelah kejadian yang disebut menunjukkan ketakutan dan kecemasan.

“Kami memohon agar jaksa penuntut umum menjatuhkan tuntutan pidana maksimal kepada terdakwa,” tegas Habibi.

Menurutnya, tuntutan maksimal penting sebagai bentuk perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan kelompok rentan, sekaligus memberikan efek jera.

Habibi menegaskan, pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga majelis hakim menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap. Adapun penentuan kesalahan dan pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku. (Poer/MID)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *