maduraindepth.com – Terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap perempuan penyandang disabilitas di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, dituntut pidana 11 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun, tuntutan tersebut bukan merupakan vonis karena majelis hakim belum menjatuhkan putusan.
Kuasa hukum korban, Habibi, S.H., menegaskan bahwa sidang di Pengadilan Negeri Sampang pada Rabu (14/10/2026) masih beragendakan pembacaan tuntutan. Ia menyampaikan klarifikasi tersebut untuk meluruskan informasi mengenai perkembangan perkara agar masyarakat memahami tahapan hukum yang sedang berlangsung.
Menurut Habibi, setelah pembacaan tuntutan, persidangan masih harus melalui agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa, kemudian replik dan duplik sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
“Agenda tuntutan bukan vonis ataupun putusan. Putusan merupakan kewenangan majelis hakim yang dijatuhkan setelah seluruh tahapan persidangan dilalui,” demikian penegasan Habibi dalam pernyataan resminya.
Ia menjelaskan, tahap pembuktian perkara telah selesai dan ditutup oleh majelis hakim dalam persidangan sebelumnya. Pada tahap tersebut, alat bukti dan barang bukti yang diajukan jaksa maupun pihak terdakwa telah diperiksa di persidangan.
Karena itu, Habibi mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, penyampaian informasi mengenai perkara harus memperhatikan tahapan persidangan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Di sisi lain, ia mengapresiasi jaksa penuntut umum yang telah membacakan tuntutan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
Habibi berharap majelis hakim memeriksa dan memutus perkara secara objektif serta adil dengan mempertimbangkan fakta persidangan dan perlindungan terhadap korban.
Ia menegaskan, proses hukum perlu terus dikawal hingga putusan dijatuhkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Poer/MID)













