Cegah Penyimpangan Dana Desa, Kejari Sampang dan Inspektorat Sampang Sosialisasikan Program Jaga Desa di Kecamatan Robatal.

Perkuat Integritas Desa, Kejari dan Inspektorat Sampang Sosialisasikan Pencegahan Korupsi serta Tata Kelola Dana Desa yang Transparan dan Akuntabel.(Foto:Poer/MID)

maduraindepth.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang bersama Inspektorat Kabupaten Sampang terus memperkuat upaya pencegahan penyimpangan pengelolaan Dana Desa melalui Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa). Sosialisasi yang digelar di Kantor Kecamatan Robatal, Senin (22/6/2026), menjadi bagian dari langkah preventif untuk meningkatkan pemahaman hukum dan tata kelola keuangan desa yang akuntabel.

Kegiatan tersebut diikuti kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur pemerintahan desa lainnya di wilayah Kecamatan Robatal. Program Jaga Desa merupakan kolaborasi Kejari Sampang dan Inspektorat Kabupaten Sampang dalam mendorong pengelolaan Dana Desa yang sesuai aturan dan terhindar dari potensi penyimpangan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sampang, Diecky E.K. Andriansyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa harus berlandaskan prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, penyusunan APBDes wajib melibatkan berbagai unsur masyarakat agar program yang direncanakan benar-benar sesuai kebutuhan warga.

“Penyusunan APBDes harus melibatkan pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, RT/RW, kepala dusun, serta unsur masyarakat lainnya,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, Diecky menjelaskan bahwa penggunaan Dana Desa harus mengacu pada Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi tersebut menetapkan delapan fokus prioritas penggunaan Dana Desa, mulai dari penanganan kemiskinan ekstrem, mitigasi bencana, layanan kesehatan dasar, ketahanan pangan dan energi, dukungan Koperasi Desa Merah Putih, program Padat Karya Tunai Desa, pembangunan infrastruktur digital, hingga program prioritas hasil Musyawarah Desa.

Baca juga:  Hanya 5 Menit, Warga Sampang Bisa Berperan Menghapus Korupsi Lewat SPI 2025

Selain itu, ia mengingatkan sejumlah larangan penggunaan Dana Desa, di antaranya untuk pembayaran honor kepala desa, perangkat desa dan BPD, pelunasan utang tahun anggaran sebelumnya, perjalanan dinas, serta honor pendampingan advokat.

Menurut Diecky, pemerintah desa juga wajib membuka informasi penggunaan APBDes kepada masyarakat melalui papan informasi maupun media publik lainnya sebagai bentuk transparansi.

“Dana Desa diberikan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, sehingga penggunaannya harus diketahui dan dapat diawasi bersama oleh masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Irban Wilayah I Inspektorat Kabupaten Sampang, Ali Majdi, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa terkait pengelolaan keuangan dan administrasi desa yang sesuai ketentuan.

Program Jaga Desa di Robatal ini sekaligus melanjutkan rangkaian sosialisasi antikorupsi yang sebelumnya digelar Kejari Sampang dan Inspektorat di Kecamatan Camplong pada April lalu. Melalui kegiatan tersebut, kedua institusi berharap aparatur desa semakin memahami regulasi dan aspek hukum pengelolaan Dana Desa sehingga potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini. (Poer/MH)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *