maduraindepth.com – Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Kedungdung. Dua pria yang diduga menjadi pelaku kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mencuri sebuah Honda Vario 125 milik warga.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, kedua tersangka berinisial F (34) dan AR (22), warga Dusun Banbalang, Desa Batuporo Barat, Kecamatan Kedungdung, berhasil diamankan setelah melalui serangkaian penyelidikan yang dilakukan Tim URC Satreskrim Polres Sampang.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di teras rumah HJ Sarudin, Dusun Setran Timur, Desa Bajrasokah. Saat itu, sepeda motor Honda Vario 125 warna merah bernomor polisi L-5627-AVV diparkir dalam kondisi setang terkunci sebelum akhirnya raib digondol pencuri.
AKP Eko menjelaskan, sebelum hilang kendaraan tersebut dipinjam oleh adik ipar korban, Roki, untuk mengunjungi rumah mertuanya. Namun pada dini hari, Roki melaporkan kepada korban bahwa sepeda motor yang diparkirkannya telah hilang.
“Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka F sekitar pukul 21.00 WIB. Dari hasil pengembangan, tersangka AR juga berhasil ditangkap beberapa jam kemudian di wilayah Desa Muktesareh, Kecamatan Kedungdung,” ujar AKP Eko.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diduga menjalankan aksinya dengan memotong kabel kontak sepeda motor, kemudian menyambungkannya agar mesin dapat dihidupkan.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario 125 beserta STNK dan BPKB. Saat ini kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Sampang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.(Poer/MID)












