maduraindepth.com – Aksi pencurian terjadi di sebuah kafe di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Gunung Sekar, Kabupaten Sampang, Selasa (14/4/2026). Sasaran pelaku adalah meteran listrik prabayar yang terpasang di depan bangunan Coffe Lyco.
Peristiwa tersebut berlangsung sekitar pukul 12.20 WIB, namun baru diketahui pada sore hari sekitar pukul 16.00 WIB saat karyawan hendak menyalakan lampu. Korban, Ahmad Heriyanto (26), warga Kecamatan Camplong, mengetahui meteran listrik telah hilang setelah mendapati aliran listrik tidak berfungsi.
“Setelah dicek ke depan, meteran sudah tidak ada dan hanya tersisa potongan kabel,” ujar Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mewakili Kapolres AKBP Hartono.
Karyawan kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di area depan kafe. Dari hasil rekaman tersebut, terlihat dugaan aksi pencurian, sehingga kasus langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Sampang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasatreskrim IPTU Nur Fajri Alim di wilayah Kelurahan Gunung Sekar.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FR (35), warga Kecamatan Jrengik, dan F (38), warga setempat. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa salinan pembelian token listrik serta meteran yang sebelumnya terpasang di lokasi kejadian.
“Motif pelaku karena faktor ekonomi. Barang yang diambil rencananya akan dijual kembali,” jelas AKP Eko.
Hasil pengembangan kasus menunjukkan kedua pelaku tidak hanya beraksi di satu lokasi. Polisi mengungkap, keduanya diduga telah melakukan pencurian di 12 tempat kejadian perkara dengan sasaran utama unit outdoor AC.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan TKP lain,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Poer/MH)














