banner 728x90

Sekolah Tanpa Murid Terbongkar, Pemkab Sampang Akui Pengawasan Pendidikan Masih Lemah

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Nor Alam, bersama jajaran kepala bidang (Kabid) usai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan.(Foto: Poer/MID)

maduraindepth.com – Terungkapnya sekolah negeri yang tetap beroperasi meski tanpa murid membuka persoalan serius dalam sistem pengawasan pendidikan di Kabupaten Sampang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang pun mengakui bahwa lemahnya fungsi pengawasan turut dipicu keterbatasan jumlah pengawas sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Nor Alam, menyebutkan bahwa saat ini pengawasan pendidikan belum berjalan optimal. Dari 14 kecamatan, masing-masing hanya memiliki satu pengawas, sementara jumlah sekolah mencapai sekitar 629 satuan pendidikan.

“Dengan kondisi seperti itu, pengawasan jelas tidak maksimal. Ini menjadi tantangan besar bagi kami,” ujar Nor Alam.

Ia mengungkapkan, sejak tahun 2022 tidak ada pengangkatan pengawas sekolah, sehingga beban kerja pengawas yang ada semakin berat. Untuk mengatasi kondisi tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang akan mengusulkan pendidikan dan pelatihan (diklat) bagi calon pengawas, dilanjutkan uji kompetensi sebagai syarat pengangkatan.

“Berdasarkan data kami, ada sekitar 42 orang yang secara kualifikasi memenuhi syarat sebagai calon pengawas. Namun jumlah yang akan diangkat masih menunggu proses seleksi,” jelasnya.

Dinas Pendidikan menargetkan pengangkatan pengawas baru dapat direalisasikan pada akhir 2026, guna memperkuat fungsi pengawasan dan pembinaan sekolah.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, Yuliadi Setiyawan (Wawan), menilai kasus sekolah tanpa murid merupakan bukti nyata lemahnya sistem pengawasan. Ia mengaku mengetahui persoalan tersebut justru dari pemberitaan masyarakat, bukan dari laporan resmi pengawas atau pihak sekolah.

Baca juga:  Destinasi Wisata Pulau Mandangin Belum Ada Kepastian

“Kalau sampai tidak ada murid tapi tidak pernah dilaporkan, itu berarti pengawasan tidak berjalan,” tegas Wawan.

Menurutnya, kepala sekolah dan guru wajib melaporkan kondisi riil sekolah. Ketika hal tersebut tidak dilakukan, maka dapat dikategorikan sebagai kelalaian. Pengawas sekolah, lanjut Wawan, juga tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab.

“Kalau pengawasnya ada tapi tidak melaporkan, itu juga bagian dari kesalahan,” ujarnya.

Wawan menambahkan, secara ideal Kabupaten Sampang membutuhkan sekitar 63 pengawas sekolah, sementara saat ini baru tersedia 14 orang. Meski demikian, ia menekankan bahwa pengawasan tidak hanya bergantung pada jumlah, tetapi juga pada komitmen dan tanggung jawab setiap unsur pendidikan.

Pemkab Sampang memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran, baik yang dilakukan guru, kepala sekolah, maupun pengawas.

“Siapa pun yang terbukti lalai akan diproses sesuai aturan. Ini penting agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.(Poer/MH)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *