maduraindepth.com – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sejak 2 Januari 2026 menandai babak baru sistem hukum pidana nasional. Di daerah, aparat penegak hukum dan praktisi hukum mulai menyesuaikan langkah agar implementasi aturan baru berjalan efektif.
Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, mengatakan jajarannya telah melakukan sosialisasi internal sebelum KUHP dan KUHAP baru resmi diberlakukan. Sosialisasi tersebut menyasar penyidik dan penyidik pembantu sebagai garda terdepan penanganan perkara pidana.
“Kami fokus membekali internal agar penyidik siap menerapkan KUHP dan KUHAP baru dalam setiap penanganan perkara,” ujarnya, Senin (5/1/2026).
Menurut Iptu Nur Fajri Alim, secara substansi tidak terdapat perubahan yang terlalu drastis. Namun, terdapat sejumlah penyesuaian penting, seperti terkait upaya paksa, objek praperadilan, serta perubahan penomoran pasal dalam KUHP baru. Ia menegaskan, kepolisian tetap berpedoman pada asas hukum yang paling menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa, khususnya untuk perkara yang terjadi sebelum aturan baru berlaku.
“Jika ketentuan lama lebih ringan, maka digunakan aturan lama. Sebaliknya, jika aturan baru lebih meringankan, itu yang kami terapkan,” tegasnya.
Sementara itu, Advokat Trunojoyo Law Firm, Lukman Hakim, menilai KUHP dan KUHAP baru membawa perubahan mendasar dalam wajah hukum pidana Indonesia. Ia menyebut, regulasi ini mengakhiri penggunaan KUHP warisan kolonial Belanda yang selama puluhan tahun menjadi dasar hukum pidana nasional.
“KUHP Nasional ini merupakan produk hukum Indonesia yang lebih sesuai dengan kondisi sosial dan budaya masyarakat saat ini,” kata Lukman.
Ia menyoroti perubahan filosofi pemidanaan yang kini lebih mengedepankan pendekatan kemanusiaan dan pemulihan, bukan semata-mata pemenjaraan.
“Pidana tidak selalu harus penjara. Ada sanksi sosial dan ganti rugi, karena penjara terbukti tidak selalu memberi efek jera dan justru menimbulkan overkapasitas lapas,” jelasnya.
Dengan penerapan KUHP dan KUHAP baru ini, Lukman berharap sistem hukum pidana Indonesia mampu menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi, seimbang antara kepentingan penegakan hukum, perlindungan korban, dan hak pelaku.(Poer/MH)













