maduraindepth.com – Seorang nelayan asal Pamekasan berinisial M (31) diringkus anggota Polsek Sokobanah saat melintas di Jalan Dusun Bandaran Timur, Desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, pada Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Gama Rizaldi menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Sokobanah.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menghentikan M yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 bernopol M-4899-BD. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat total sekitar 4,86 gram, yang disimpan dalam tisu putih di saku baju depan tersangka.
Barang bukti tersebut langsung diamankan bersama tersangka, lalu dibawa ke Mapolsek Sokobanah sebelum akhirnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Sampang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Modus tersangka adalah membawa sabu dengan cara menyembunyikannya di kantong baju. Ini bukti bahwa peredaran narkoba bisa melibatkan siapa saja, bahkan nelayan,” ujar Ipda Gama.
Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp 10 miliar.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan narkotika di wilayah hukum Polres Sampang. (Poer/MH)













