maduraindepth.com – Sebanyak 159 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pamekasan, telah dikukuhkan dan menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun dalam satu periode. Pengukuhan dan penyerahan SK berlangsung di Mandhapa Agung Ronggosukowati, Kabupaten Pamekasan, Rabu (26/6).
“Tambahan masa jabatan dua tahun, ya satu sisi nikmat. Karena, hasil perjuangan,” ujar Penjabat (Pj) Bupati Pamekasan, Masrukin, usai menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan 159 kades.
Menurut dia, tambahan masa jabatan kepala desa harus diikuti dengan peningkatan pelayanan yang lebih baik, ikhlas dan penuh tanggung jawab terhadap masyarakat. “Roda pemerintahan harus difungsikan. Bukan hanya melayani waktu malam di rumah Kades. Balai Desa harus beroperasi untuk melayani masyarakat,” tegasnya.
Masrukin menjelaskan, kepala desa harus memikirkan pelayanan berbasis digital agar seluruh elemen masyarakat mendapat pelayanan maksimal. Pihaknya meminta terhadap kades supaya jangan terlalu bereuforia dengan tambahan masa jabatan itu.
“Bersyukur saja. Kami ucapkan selamat terhadap Kades atas anugerah perpanjangan 2 tahun masa jabatan,” pungkasnya. (Rafi/*)