banner 728x90

KPU Pamekasan Lakukan Verifikasi Terhadap 630 Bacaleg Pemilu 2024

KPU Pamekasan
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pamekasan, Moh. Amiruddin. (FOTO: Rafi/MiD)

maduraindepth.com – Terdapat sebanyak 630 bakal calon legislatif (Bacaleg) yang sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Kini ratusan Bacaleg yang bakal ikut Pemilu 2024 itu sudah masuk tahapan verifikasi.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Pamekasan, Moh. Amiruddin menyampaikan, para Bacaleg yang mendaftar untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) itu berangkat dari 18 Partai Politik (Parpol). Proses verifikasi berkas atau dokumen dilaksanakam sampai 23 Juni 2023.

“Para Bacaleg yang mendaftar masih dalam verifikasi dokumen persyaratan oleh KPU. Apakah KTP, Ijazah, surat kesehatan, surat pernyataan, dan kartu tanda keanggotaan partai politik benar semua,” ungkapnya, Rabu (14/6).

Selanjutnya, tanggal 24-25 Juni, hasil verifikasi administrasi dilaporkan atau disampaikan terhadap partai politik. Apakah sudah lolos verifikasi atau ada kekurangan yang perlu diperbaiki.

“Partai politik dapat perbaiki yang terdapat kekurangan sejak 26 Juni sampai 9 Juli 2023,” imbuhnya.

Amiruddin mengatakan, Parpol dapat melakukan tahapan verifikasi ulang terhadap dokumen Bacaleg sampai 19 Agustus dan pengumuman daftar Calon Legislatif (Caleg) sementara. Namun, partai politik tetap memiliki hak dan kewenangan untuk mengganti Caleg.

“Caleg yang sudah didaftarkan diganti orang lain juga bisa. Tetapi, persyaratan lengkap dan mendapatkan persetujuan dari DPP partai politik. Bahkan pindah partai pun boleh walaupun sudah mendaftar sebelum diumumkan menjadi daftar Caleg tetap,” ujarnya.

Baca juga:  Hanya Setor KTA Parpol, 609 Bacaleg Gagal Lolos Verifikasi di KPU Pamekasan

Disebutkan, rincian Bacaleg melibatkan 414 kalangan laki-laki, dan sebanyak 217 kaum perempuan. Verifikasi dokumen dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Kami berharap partai politik dapat melengkapi sesuai jadwal tahapan yang ditentukan penyelenggara Pemilu,” katanya.(Rafi/MH)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *