Dua Kali Sidang Gugatan PAW DPRD Sampang Ditunda, Akibat Tergugat Gubernur Jatim Tak Hadirkan Kuasa Hukum

sudah gugatan PAW DPRD Sampang ditunda gubernur jatim tak hadirkan kuasa hukum
Anggota DPRD Sampang, Dedi Dores. (Foto: Alimuddin/MID)

maduraindepth.com – Sidang kedua gugatan anggota DPRD Sampang, Dedi Dores terhadap Partai Persatuan Pembangunan (PPP) beserta sejumlah pihak tergugat lainnya lagi-lagi harus ditunda. Penundaan itu disebabkan Gubernur Jawa Timur tidak menyertakan kuasa hukum dalam persidangan.

Diketahui, penundaan sidang perdata gugatan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dijadwalkan pada 21 Maret 2023 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, pihak tergugat Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa tidak menghadirkan kuasa hukum. “Sebelumnya pada sidang pertama pada 8 Maret 2023 di PN Sampang, dari Gubernur juga tidak menghadirkan kuasa hukum, sebagi pihak tergugat,” terangnya, Senin (3/4).

banner 728x90

Akibat tidak menghadirkan kuasa hukum saat sidang, sehingga pihaknya tidak berkenan untuk melanjutkan. Sebab kata kader PPP itu, kuasa hukum itu melekat terhadap pemberi kuasanya. Sehingga, ketika orang datang dengan tanpa kuasa, justru itu tidak mewakili sebagai pemberi kuasa.

Dengan kondisi tersebut, Anggota Komisi I DPRD Sampang ini mengaku, telah melakukan penolakan yang kemudian diterima oleh majelis hakim. Sehingga kemudian sidang kembali ditunda pada 4 April 2023 besok.

“Adanya maksud dari mediasi itu adalah proses dari persidangan, karena di Perdata itu wajib hukumnya melakukan mediasi, dengan harapan semua prinsipal hadir,” ujarnya pada maduraindepth.com.

Sementara Humas PN Sampang, Abdurrahman saat dikonfirmasi membenarkan, jika pada sidang perdata gugatan tentang PAW Anggota DPRD Sampang itu ditunda. Lantaran pihak tergugat dari Provinsi Jatim yang diwakili oleh kuasa hukumnya dinilai kurang persyaratan atau kekurangan berkas.

Baca juga:  Gelar Musrenbang, Pj Bupati Pamekasan Siapkan Pondasi Program Pembangunan

“Persidangan ditunda oleh Majelis Hakim, untuk alasan penundaan karena kuasa hukum tergugat yang dari Provinsi kurang persyaratan,” tuturnya.

Dia menyebut, nantinya akan ada proses mediasi dari kedua belah pihak, yakni antara pihak penggugat dan semua tergugat untuk dilakukan mediasi bersama. “Sidang selanjutnya akan dilaksanakan besok di PN Sampang,” tutupnya. (Alim/*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *