banner 728x90

Polisi Tangkap Mucikari yang Biasa Jajakan PSK di Camplong Sampang

mucikari psk camplong sampang
Konferensi pers ungkap pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polres Sampang selama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2023 di bulan Ramadhan. (Foto: Alimuddin/MID)

maduraindepth.com – Polres Sampang menangkap seorang mucikari yang diduga kerap membuka ruang prostitusi dengan menjajakan beberapa wanita pekerja seks komersial (PSK). Mucikari itu diketahui bernama Tolib, 56, warga Dusun Rabe Jeteh, Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Sampang. Tolib ditangkap petugas dikediamannya pada 16 Maret 2023.

Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro dalam konferensi pers menyampaikan, tersangka mucikari ditangkap petugas pasca menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan prostitusi yang masih beraktivitas di lingkungan Kecamatan Camplong. Sebelum melakukan penangkapan, pelapor melakukan penyamaran (Undercover) di salah satu lokasi yang diduga menjadi tempat pelacuran di wilayah Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

“Saat itu pelapor menyamar dan sengaja masuk ke lokasi prostitusi, di dalam tersedia tiga orang wanita yang dapat dipilih untuk melakukan hubungan intim,” ungkapnya, Kamis (30/3).

Dia membeberkan, saat masuk ke dalam kamar, pelapor kemudian memilih salah satu wanita. Setelah itu pelacur langsung membawa pelapor ke salah satu kamar yang sudah disediakan oleh tersangka Tolib. Selanjutnya, di dalam kamar pelapor melakukan interogasi kepada salah satu PSK itu.

Berdasarkan hasil interogasi, wanita itu membeberkan terkait tarif untuk sekali berhubungan berkisar antara Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu yang harus dibayar para pelanggan. “Pengakuan wanita itu, uang akan diberikan kepada tersangka sebesar Rp 50 ribu. Setelah interogasi, petugas datang dan mengamankan wanita berikut tersangka,” terangnya.

Baca juga:  Dua Perempuan Di Sumenep Ditangkap Saat Ketahuan Jadi Mucikari

Sementara, dari hasil penggeledahan oleh petugas berhasil mengamankan barang bukti, berupa uang tunai yang menjadi bukti telah menerima transaksi pelacuran. “Tersangka Tolib dikenakan pasal 296 KUHP tentang prostitusi atau pelacuran, diancam hukuman pidana terhadap pelaku selama 1,4 tahun penjara,” pungkasnya. (Alim/*)

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *