Kasus Kekerasan Seksual Anak di Sampang, Perlu Hukum Kebiri

Kekerasan Seksual Sampang
Ilustrasi.

maduraindepth.com – Kasus kekerasan seksual yang dialami gadis dibawah umur asal Desa Bringin Nonggel, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang belum terungkap secara tuntas. Pasalnya dua orang dari enam tersangka masih berstatus buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara empat orang tersangka sudah ditangani secara hukum oleh kepolisian resort (Polres) Sampang. Dari keempat tersangka tersebut, hanya dua orang yang sudah divonis. Sedangkan dua lainnya masih dalam tahap persidangan.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Korps Putri (KOPRI) Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Sampang Raudhotul Jannah, Jumat (19/2).

“Sidang putusan untuk kedua tersangka akan dilangsungkan dengan dituntut 9 tahun penjara,” tutur Raudhotul Jannah kepada maduraindepth.com.

Pihaknya berharap, dalam proses persidangan hakim bisa berlaku adil dengan memutus hukuman yang setimpal dengan perbuatan dua pelaku. Raudhotul Jannah tidak ingin putusan hakim di pengadilan mengecewakan pihak keluarga korban.

“Sesuai harapan keluarga korban serta tidak menurunkan tuntutan kejaksaan,” ujar aktivis berhijab tersebut.

Raudhotul Jannah kembali mengungkapkan, bahwa kasus pelecehan seksual yang dialami gadis berusia 14 tahun tersebut terjadi pada 2020 lalu. Namun hingga lompat tahun kasus tersebut belum juga selesai perkara.

Ihwal dua tersangka yang masih buron tersebut, pihaknya mendesak aparat hukum sesegera mungkin melakukan penangkapan. Jika tidak ada kejelasan atau kepastian, pihaknya mengancam akan kembali turun jalan menuntut keadilan dalam misi kemanusiaan.

Baca juga:  Tilang Elektronik Mulai Berlaku di Sumenep

“Kita ingin penegak hukum di Kota Bahari betul-betul harus dijunjung, tidak semena-mena dalam menangani kasus kekerasan seksual di Sampang,” tegasnya.

Raudhotul Jannah sangat menyayangkan insiden yang dialami gadis dibawah umur itu terjadi. Hemat dia, kasus tersebut hanya menambah rentetan kasus kekerasan seksual pada anak usia dini.

Ditambah lagi, sambungnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) terkesan tidak memberlakukan PP Nomor 70 tahun 2020, tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia terhadap tersangka pelaku kekerasan seksual.

“Kami tetap akan mengkawal kasus kekerasan seksual sampai ada keputusan, kalau dilihat kasus kekerasan seksual di Sampang lumayan tinggi, di bulan Januari saja sudah terdapat dua kasus di Ketapang dan Omben,” urainya.

Dia berharap penegak hukum di Kabupaten Sampang bisa lebih serius dan tegas lagi dalam menangani kasus kekerasan seksual. Sehingga angka kekerasan seksual di Kota Bahari tidak bertambah lagi, terlebih kasus yang menimpa anak usia dini.

Sebab itu, kata dia, hukum kebiri bagi pelaku kekerasan seksual perlu ditegakkan. Hal itu guna memberi efek jera.

“Untuk pelaku harus ditindak dengan seberat-beratnya serta harus memberlakukan PP Nomor 70 tahun 2020 yaitu hukuman kebiri sehingga pelaku ada efek jeranya,” tegasnya. (Alim/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *