maduraindepth.com – Sejak 7 Maret hingga kemarin, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Satreskrim Polres) Sumenep beserta Kepolisian Sektor (Polsek) jajaran tangkap sembilan tersangka kejahatan pencurian jalanan.
Adapun jenis kejahatan yang dilakukan terdiri dari kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat), kasus jambret, kasus perampokan, dan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Tersangka yang diamankan dari kasus Curanmor berinisial S dan H, kemudian tersangka dengan kasus perampokan berinisial M dan A. Lalu pelaku penjambretan berinisial BM. Sedangkan tersangka pencurian biasa yang berinisial R, MU dan FK.
“Jadi kejahatan yang sifatnya meresahkan masyarakat ini menjadi prioritas utama bagi pihak Polres Sumenep,” ungkap Kepala Polres (Kapolres) Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, saat lakukan konferensi pers, Jumat (20/3).
Deddy memaparkan, pada saat dilakukan penangkapan oleh petugas, ada dua tersangka yang melakukan perlawanan. Sehingga dilakukan tindakan tegas berupa penembakan.
“Menurut pengakuan para tersangka yang menjadi motif tindakannya itu karena keadaan ekonomi dan minimnya lapangan pekerjaan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 362, pasal 363, dan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara 5 sapai dengan 12 tahun.
Berikut daftar kejahatan jalanan yang berhasil di ungkap Polres Sumenep :
1. Inisial S, tersangka (Curanmor) di Pondok Pesantren (Ponpes) Tarate, dan Desa Pandian, Kecamatan Kota.
2. Inisial M dan A, tersangka (Curas) di Desa Parenduan, Kecamatan Pragaan.
3. Inisial BM, tersangka jambret, di jalan lingkar timur.
4. Inisial M, tersangka pencurian bisa, di Rumah Sakit Umum (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep.
5. Inisial R, M, dan A, tersangka pencurian biasa, di Kepulauan Sapeken.
6. Inisial H, tersangka (Curanmor), di Kepulauan Kangean.
(MR/AJ)













