12 Korban COVID-19 di Sampang Madura Belum Dapat Bantuan

Bantuan COVID-19 Sampang
Ilustrasi (FOTO: Alimuddin/MI)

maduraindepth.com – Sampai saat ini sebanyak 12 orang yang meninggal akibat terpapar COVID-19 di Kabupaten Sampang, Madura belum menerima bantuan korban bencana non alam. Besaran bantuan sebanyak Rp 15 juta dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.

Bantuan terhadap pasien yang terpapar positif COVID-19 itu merupakan rekomendasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Sampang, yang diusulkan ke Dinsos Provinsi Jawa Timur. Namun sampai saat ini dana santunan tersebut tidak kunjung cair.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Sampang, Erwin Elmi Syahrial.

Erwin menyampaikan, berdasarkan data yang diterima dari Dinkes di Sampang terdapat 12 orang meninggal dunia karena terpapar COVID-19. Nama-nama korban bencana non alam itu telah diusulkan ke Kemensos melalui Dinsos Provinsi Jawa Timur.

“Iya, usulan itu sudah masuk ke Kemensos, yang akan disampaikan ke Dinsos Jatim. Namun pihak para ahli waris dari korban COVID-19 tinggal menunggu pencairan dananya,” ungkapnya, Rabu (20/1).

Kendati demikian, hingga saat ini belum ada pemberitahuan resmi mengenai jadwal pencairan dana bantuan itu dari pemerintah pusat melalui Pemprov Jatim. “Kita masih menunggu dari provinsi, untuk data awal ahli waris sebelumnya ada 10, namun ada penambahan dua orang dan semuanya sudah kami usulkan,” tuturnya.

Baca juga:  Bantu Masyarakat Ditengah Pandemi COVID-19, PN Sumenep Bagikan 90 Paket Sembako

Sesuai anjuran dari pemerintah pusat, pihaknya saat ini menampung usulan baru sebanyak empat ahli waris korban pandemi COVID-19. Nantinya, usulan ahli waris tambahan tersebut akan disampaikan kepada Pemprov Jatim.

“Untuk pengusulannya masih kami tampung, mengingat hingga saat ini belum ada kepastian kapan pencairan bantuan tersebut dari Kemensos,” ungkapnya.

Erwin menyampaikan, persyaratan untuk bisa mencairkan bantuan tersebut sudah diusulkan. Seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Susunan Keluarga (KSK), surat keterangan dari rumah sakit bahwa korban meninggal karena COVID-19.

“Dari persyaratan itu dilampirkan dengan surat keterangan dari Dinkes, surat keterangan dari desa yang diketahui Camat setempat dan surat keterangan kematian, termasuk juga buku rekening ahli waris. Sehingga proses pencairan dana santunan ini bisa langsung ditransfer ke rekening ahli waris masing-masing,” paparnya.

Dalam kondisi tersebut, sambung Erwin, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Dinsos Provinsi Jawa Timur mengenai belum cairnya bantuan untuk ahli waris dari korban pandemi COVID-19 tersebut.

“Sudah kami konfirmasi, bahwa Dinsos Provinsi masih banyak usulan pasien yang meninggal akibat COVID-19 ini, itu dari kota dan Kabupaten di Jawa Timur. Jadi kami berharap supaya semua ahli waris tetap bersabar sambil lalu menunggu informasi dari Kemensos,” pungkasnya. (Alim/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto