Warga Desa Candi Keluhkan Biaya Prona Hingga Rp 900 Ribu

Prona Candi Sumenep
Istimewa

maduraindepth.com – Program pelaksanaan pengurusan sertifikat tanah Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menuai kontra. Hal tersebut terjadi di Desa Candi, Kecamatan Dungkek, Sumenep.

Pasalnya, Prona yang seharusnya menjadi bentuk legalitas hukum kepemilikan tanah dinilai tak memihak kepada rakyat.

Tercatat, realisasi Prona pada tahun 2015 sampai 2017 yang diajukan masyarakat setempat harus menggelontorkan biaya oprasional dan administrasi kepada Pemerintah Desa (Pemdes) sebesar Rp 450.000 per petak tanah.

Padahal, Prona telah diatur dalam Kepmendagri, nomor 189 Tahun 1981, tentang tujuan utama dari Prona adalah memproses penyertifikatan tanah secara masal.

Hal itu sebagai perwujudan dari pada program cara tertib di bidang pertanahan, yang pelaksanaannya dilakukan secara terpadu dan ditujukan bagi segenap lapisan masyarakat. Terutama bagi golongan ekonomi lemah, serta menyelesaikan secara tuntas terhadap sengketa-sengketa tanah yang bersifat strategis.

Kemudian, mengenai biaya yang dikenakan untuk sertifikat tanah Prona, juga diatur dalam keputusan Meneg Agraria, atau Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 4 Tahun 1995, tentang perubahan besarnya pungutan biaya.

Tak lepas dalam rangka pemberian sertifikat hak tanah yang berasal dari pemberian hak atas tanah negara, penegasan hak tanah adat dan konversi bekas hak tanah adat, yang menjadi obyek proyek operasi nasional agraria termaktub di Kepmeneg Agraria 4/1995.

Baca juga:  Sebanyak 100 Surat Suara Hilang, Kok Bisa?

Tertuang dalam pasal 1 ayat (1) yang menyatakan bahwa, pemberian hak-hak atas tanah negara kepada masyarakat, penegasan atau pengakuan atas tanah-tanah hak adat, dan tanah-tanah lainnya yang ditentukan sebagai lokasi Prona dalam rangka menyertifikatkan tanah secara masal.

Dilanjutkan pada dibebaskannya dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada Negara, seperti yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1975, dan kepada penerima hak-haknya dikenakan kewajiban membayar biaya administrasi.

“Di desa Candi itu setiap petaknya di minta Rp. 450.000 secara bertahap, 400.000 diambil oleh Kepala Dusun (Kadus) waktu permohonan, dan 50.000 di ambil di Balai Desa waktu pengambilan sertifikat,” ungkap inisial AK, salah satu Anggota Organisasi Pemuda Dungkek Peduli Masyarakat (PDPM), pada awak media, Selasa (28/1).

Akan keanehan administrasi Prona itu, sembilan warga telah melaporkan peristiwa itu kepada yang berwajib. Diketahui, dari sembilan warga tersebut berasal dari setiap Dusun yang ada di Desa Candi.

“Ada wargan Dusun Leke I, Dusun Gunung I, Dusun Leke II dan Dusun Gunung II. Bahkan, salah satu dari mereka ada yang membayar sebesar Rp 900.000,- karena mengajukan permohonan 2 petak tanah,” urainya, saat memberikan bukti pernyataan dari warga Desa setempat.

Dia juga menuturkan, sebelum program Prona berjalan, Pemdes setempat tak pernah melakukan sosialisasi. Pengakuan warga ini, Pemdes Candi tidak tranparansi, disebut dari aparat Desa maupu Kepala Desa (Kades) sendiri.

Baca juga:  Polisi Selidiki Kasus Pelecehan Seksual OTK Kepada Siswi Kelas 1 SD di Bangkalan

“Secara tiba-tiba Kadus dari setiap Dusun di Desa Candi langsung mendatangi masing-masing rumah warga yang mau mengajukan permohonan sertifikat tanahnya,” katanya.

Selain itu, warga lain inisial FY, juga mengaku pada awak media, bahwa adanya pemungutan biaya sebesar itu belum dilakukan sosialisasi sebelumnya kepada masyrakat setempat.

“Sebelumnya tidak ada pengumuman dari pemerintah desa, secara tiba-tiba masyarakat yang mau sertifikat tanahnya langsung di minta biaya sebesar itu oleh kadusnya,” ucap FY, menambah statemen AK.

Kedua pemuda ini hanya bisa berharap, agar Pemdes setempat bisa transparan ketika ada program pemerintah yang berkaitan dengan kesejahteran masyarakat.

Disamping itu, Kades Candi, Sunaryo, membantah apabila ada realita seperti itu. Dia mengklaim, bahwa tidak pernah melakukan pemungutan biaya Prona seperti yang dikatakan AK dan FY.

“Bohong itu, saya tidak pernah menerima uang dari masyarakat terkait realisasi Prona, mana buktinya, silahkan buktikan, intinya saya tidak pernah menerima uang itu,” terang Sunaryo, saat di konfirmasi maduraindepth melalui sambungan selularnya. (MR/AJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto