maduraindepth.com – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sumenep menangkap pria berinisial R, 35, warga Dusun Buraja, Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Jumat (9/4) dini hari. Pria tersebut merupakan buron yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus penganiayaan.
“Tersangka ditangkap di toko miliknya, di Jalan STM Walang Jaya, Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta,” jelas Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.
Diterangkan, tersangka dinyatakan DPO sejak Oktober 2020 lalu atas tindak pidana penganiayaan terhadap Rasidi, warga Desa Bancamara, Kecamatan Dungkek. R ditangkap di Jakarta tanpa perlawanan.
“Anggota pada dini hari tadi (sekitar pukul 00.15, red) mendapat informasi yang bersangkutan berada di tokonya. Kemudian anggota melakukan penangkapan,” papar Widiarti.
Mantan Kapolsek Sumenep Kota itu menerangkan, saat ini tersangka dalam perjalanan dari Jakarta ke Polres Sumenep guna proses hukum lebih lanjut. “Tersangka dijerat Pasal 351 (1) KUH Pidana tentang penganiayaan,” tutupnya. (BAD)