maduraindepth.com – Polres Sumenep mulai menerapkan tilang eletronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) bagi pelanggar lalu lintas di Kabupaten Sumenep. Penerapan itu merujuk pada perintah Kapolri mengenai tidak ada lagi tilang manual.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan, penerapan tilang elektronik adalah upaya menekan kontak atau hubungan langsung antara petugas dengan masyarakat. “Jadi, sekarang tidak ada anggota lalu lintas yang di jalan-jalan melakukan tilang,” ujarnya, Rabu (2/11).
Perintah Kapolri tersebut, lanjut dia, sudah ditindaklanjuti pada anggota Satlantas Polres Sumenep. “Itu guna meminimalisir terjadinya komplain dari masyarakat yang bisa memperburuk citra Kepolisian. Jadi, tilang elektronik sudah kita terapkan,” papar Edo.
Dia menambahkan, para pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polres Sumenep akan terekam dengan sendirinya melalui camera pengintai yang sudah terpasang di sejumlah lokasi. Di antaranya, dimpang 3 Jalan Slamet Riyadi, simpang 3 Arya Wiraraja, simpang 3 PKPN dan simpang 4 Jalan Diponegoro. (*)