maduraindepth.com – Komisi Informasi Kabupaten Sumenep memberikan apresiasi terhadap layanan informasi di Unit Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Polres Sumenep. Hal itu disampaikan saat kunjungan kerja Ketua Komisi Informasi Sumenep beserta jajaran di salah pusat layanan publik Polres Sumenep, Selasa (14/3).
Ketua Komisi Informasi Sumenep, Badrul Akhmadi mengatakan, layanan informasi di unit layanan SKCK Polres Sumenep sangat memadai. Salah satunya, informasi layanan yang sudah berbasis digital, dengan website dan kontak person via whastapp. Sehingga mempermudah masyarakat untuk mendapatkan informasi layanan, mulai dari alur hingga biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan SKCK.
“Karena selama ini, banyak informasi simpang siur di tengah masyarakat tentang besaran biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan SKCK di Polres Sumenep,” ujarnya.
Badrul juga memuji layanan kontak person yang disiagakan selama 24 jam nonstop. Sehingga masyarakat yang ingin mendapatkan informasi SKCK dapat mengakses informasi tersebut kapan saja dan dimana saja.
Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Sumenep, AKP Khoirul Anwar menjelaskan, layanan informasi tersebut memang dilakukan untuk mempermudah masyarkat dalam mengurus SKCK. Sedangkan untuk biayanya sebesar Rp 30 ribu sesuai dengan PP 76/2020 tentang besaran penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Polri. (Gun/*)
Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini