Tenaga Honorer Bisa Bernafas Lega, Menpan RB Batalkan Penghapusan Pegawai Non ASN

Menpan RB saat rapat bersama komisi II DPR RI terkait tindaklanjut penanganan tenaga honorer
Menpan RB saat rapat bersama komisi II DPR RI terkait tindaklanjut penanganan tenaga honorer. (Foto: Humas Menpan RB)

maduraindepth.com – Para tenaga honorer masih bisa bernafas lega, sebab Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas membatalkan wacana penghapusan pegawai non ASN. Pemerintah kini masih mencari opsi untuk mengatasi persoalan tenaga honorer di Indonesia.

Menpan RB telah menyiapkan beberapa pilihan dalam mengatasi permasalahan tenaga honorer yang sebelumnya direncanakan akan dihapus pada November 2023. Mengingat betapa pentingnya peran honorer untuk pelayanan masyarakat di segala bidang.

Seperti dikutip dari situs resmi menpan.go.id, saat rapat bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Anas membahas tindak lanjut penyelesaian permasalahan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN). Dia mengatakan, perlu kesepahaman bersama terkait prinsip dasar yang harus disepakati, sehingga ada kesamaan pedoman dalam mengambil solusi alternatif penanganan tenaga non-ASN yang tepat dan adil.

“Presiden Jokowi telah memberi arahan untuk mencari jalan tengah penyelesaian tenaga non ASN ini. Tadi kami rapat dengan DPR, terima kasih atas masukan dan saran dari pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, yang InsyaAllah akan semakin mempertajam skema kebijakan penyelesaian tenaga non ASN yang kini sedang digodok,” ujar Anas seusai Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, di Jakarta, Senin (10/4).

Anas mengatakan, berdasarkan masukan dari DPR dan stakeholders, penanganan tenaga honorer dilakukan dengan prinsip menghindari PHK massal. Termasuk menghindari pembengkakan anggaran, tidak mengurangi pendapatan yang diterima tenaga non ASN saat ini, serta sesuai dengan regulasi yang ada.

Baca juga:  Putus Mata Rantai COVID-19, ASN di 8 OPD Sampang Jalani Rapid Test

Menurut dia, pemerintah sangat serius untuk melakukan penataan SDM. Karena Anas menilai, kontribusi tenaga honorer dalam pemerintahan sangat signifikan. Dalam tindak lanjut penanganan tenaga non-ASN, dukungan semua pihak dalam penanganan tenaga non-ASN menjadi keniscayaan agar iklim birokrasi tetap baik.

“Faktualnya memang peran tenaga non-ASN ini cukup vital dalam menunjang berbagai fungsi pelayanan publik. Sehingga pemerintah dengan masukan dari DPR, DPD, asosiasi pemda, dan stakeholder terkait terus menyiapkan skema yang win-win solution,” imbuh Anas.

Anas melaporkan, proses pendataan non ASN telah dilaksanakan sejak tahun 2022. Instansi yang telah mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebanyak 595 instansi. Sehingga total non ASN yang sudah dilengkapi SPTJM sebanyak 2.355.092 orang.

Menindaklanjuti hasil penataan Non ASN, Kemenpan RB berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan audit data yang disampaikan pada sistem Pendataan Non-ASN BKN.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan kesimpulan rapat yang juga menjadi rekomendasi dari DPR kepada Kementerian PANRB. Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB untuk segera menyelesaikan urusan terkait tenaga honorer sebelum tenggat kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023.

“Komisi II DPR RI juga mendorong Kementerian PANRB segera melakukan koordinasi dengan 5 instansi yang penyampaian SPTJM-nya masih dalam proses agar hasil finalisasi pendataan tenaga non-ASN dapat digunakan sebagai data dasar dalam penyusunan roadmap penyelesaian tenaga non ASN,” tutupnya. (*)

Baca juga:  KPU Tetapkan DPT Pilkada Sumenep 2020, Ini Rinciannya

Dapatkan Informasi Menarik Lainnya Di Sini

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto