Tarif Parkir Berlangganan di Sampang Naik Rp 5 Ribu

Parkir berlangganan sampang
Juru parkir di Sampang saat mengatur kendaraan yang hendak parkir di tepi jalan, Jumat (19/3). (FOTO: Alimuddin/MI)

maduraindepth.com – Tarif parkir berlangganan di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur resmi dinaikkan. Kenaikan tarif ini sebagai upaya menaikkan pendapatan asli daerah (PAD) setempat.

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang Yulis Juwaidi menjelaskan, kenaikan tarif parkir berlangganan itu berlaku untuk semua jenis kendaraan yang berplat nomor Sampang. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2020 tentang retribusi parkir yang sudah disahkan.

banner auto

Untuk jenis kendaraan roda dua (R2) dan R3 sebelumnya ditarik Rp 25 ribu, sekarang naik menjadi Rp 30 ribu. Sementara untuk R4 atau lebih yang sebelumnya Rp 35 ribu naik menjadi Rp 40 ribu.

“Iya sudah naik, sudah melakukan koordinasi dengan samsat, namun kenaikan ini sesuaikan dengan jenis kendaraan. Naik Rp 5 ribu, berlaku satu tahun,” terang Yulis kepada maduraindepth.com, Jumat (19/3).

Kata Yulis, tidak semua lokasi parkir kendaraan bisa gratis, meski sudah memiliki stempel berlangganan. Sebab menurutnya ada beberapa lokasi yang tidak termasuk dalam tarif parkir berlangganan.

“Lokasi parkir yang masih dikenakan tarif seperti, Pasar Srimangunan, Rumah Sakit dan Dispendukcapil Sampang, meskipun sudah punya kartu berlangganan parkir, karena mereka juga kena pajak parkir oleh BPKD,” ujarnya.

Sedangkan untuk lokasi parkir gratis hanya diberlakukan di lokasi tepi jalan umum dan berlaku bagi yang punya kartu berlangganan. Dilaporkan juga bahwa untuk tahun 2021 warna stiker karcis berlangganan mengalami perubahan.

Baca juga:  Memasuki Peralihan Musim, BPBD Sampang Himbau Masyarakat Tetap Waspada

“Kami setiap tahunnya mengubah warna stiker parkir berlangganan, kalau yang sekarang warna stikernya hijau sedangkan tahun sebelumnya warna biru,” jelasnya.

Sambung Yulis mengungkapkan, guna meningkatkan pelayanan parkir, pihaknya akan memberlakukan kartu parkir. Dimana kartu parkir ini akan diterima pemilik kendaraan saat memarkirkan kendaraanya di lokasi tepi jalan umum.

“Kemungkinan April 2021 diberikan kartu parkir ke pada jukir (juru parkir), nantinya jukir memberikan kartu parkir ke pengendera saat parkir di tempat umum,” imbuhnya.

Kata Yulis, kartu parkir selain berfungsi meningkatkan pelayanan juga meningkatkan keamanan sebagai upaya perlindungan kendaraan saat diparkir.

“Kalau misalkan ada kejadian motor hilang saat parkir di tepi jalan umum, tapi pemilik kendaraan pegang kartu parkirnya, maka yang bertanggung jawab adalah jukir. Namun kalau pemilik kendaraan tidak pegang kartu parkir, maka untuk bisa mengambil kendaraannya harus menggunakan STNK,” pungkasnya. (Ali/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto