Status Puthut Budi Santoso Masih ASN Pemkab Sampang, Ini Penyebabnya

Mantan Sekda Kabupaten Sampang,Puthut Budi Santoso. (Foto: Istimewa)

maduraindepth.com – Meski telah mengajukan pensiun dini, namun, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang, Puthut Budi Santoso masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sampang.

Kabid Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya (BKPSDM) Kabupaten Sampang, Arif Lukman Hakim mengatakan, bahwa proses pengajuan pensiun dini mantan Sekda tersebut hingga kini masih menunggu surat kaputusan (SK) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

banner auto

“Masih dalam proses pengajuan, nanti yang menandatangani tetap Bupati Sampang, namun tetap menunggu keputusan BKN, untuk berkas sudah terkirim,” katanya, Senin (29/7/2019).

Dijelaskannya, untuk berkas pengajuan pensiun dini golongan IV ke atas langsung ke Presiden, sedangkan untuk golongan IV ke bawah dari BKD.

“Setelah mengajukan maka akan keluar surat Pertimbangan Teknik (Pertek) pensiun yang disertai nomor dan tanggal terbit untuk dimasukkan ke Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK), baru nanti akan dicetak di SAPK untuk SK pensiun dini pengaju,” jelasnya.

Dia menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan kapan SK pengajuan pensiun dini mantan sekda tersebut dikeluarkan. Menurut ya BKPSDM hanya memfasilitasi pengajuan untuk dikirim ke pusat.

“Itu kewenangan pusat, yang jelas kami sudah mengirim surat pengajuan,” imbuhnya.

Arif menyebutkan bahwa pada tahun 2019 sudah ada dua pejabat yang mengajukan pensiun dini, yakni Phutut Budi Santoso mantan Sekda dan Budiono, Kabid SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang.

Baca juga:  Ikrar Netralitas Pemilu 2024, ASN Pamekasan Diminta Kerja Profesional

“Dari dua yang mengajukan, baru keluar satu SK atas nama Budiono, sedangkan yang lain belum keluar,” pungkasnya. (AW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto