Sebar Video Porno Bersama Mantan Pacar, Pemuda 20 Tahun Diciduk Polisi

MTH saat dilakukan konferensi pers di Mapolres Sumenep. (Foto: MR/MI)

maduraindepth.com – MTH (20), seorang pemuda warga Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, ditangkap polisi lantaran telah menyebar video mesum bersama mantan pacarnya di Sosial Media (Sosmed) group WhatsApp.

Korban inisial MN (16) yang tak lain mantan pacarnya ini adalah warga Kecamatan Kota, yang masih duduk di bangku Sekolah Menegah Atas (SMA).

banner auto

Menurut keterangan Kepala Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, MTH dan MN sudah menjalin hubungan asmara selama dua tahun, namun kandas ditengah jalan.

“Selama pacaran MTH dan MN pernah melakukan hubungan badan layaknya suami istri,” ungkap Deddy pada awak media saat jumpa gelar konferensi pers, Jumat, (27/3).

Bahkan menurut pengakuan MTH, kata Deddy, mereka telah melakukan hubungan suami istri lebih dari 10 kali, di rumah MTH saat orang tuanya tengah pergi bekerja.

“Kronologinya begini, MTH usai diputuskan oleh MN, meminta untuk melanjutkan hubungannya yang kandas itu, namun MN tidak mau. Pada akhirnya, kemudian MTH mengancam dan mengirim salah satu video adegan mesumnya ke grup WhatsApp,” terangnya.

Setelah dikirim ke group WhatsApp, lanjut dia menjelaskan, MTH men-screenshoot percakapannya di group itu, dimana menjadi tempat video itu diviralkan.

“Usai itu kemudian hasil screenshotnya dikirim pada korban guna mengancam korban agar korban bisa pacaran kembali sama MTH. Sampai akhirnya korban merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut pada petugas kepolisian,” urainya.

Baca juga:  Perhatikan, Tujuh Pelanggaran Lalu Lintas Prioritas Operasi Zebra Semeru 2022

Atas kelakuannya itu, kini MTH dijerat Pasal 45 ayat 1, Undang-undang (UU) nomor 19 tahun 2016, tentang transaksi informasi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya. (MR/AJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto