maduraindepth.com – Sebanyak 13 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Pamekasan dipulangkan oleh otoritas kerajaan Arab Saudi dan Malaysia. Mereka dipulangkan ke tanah air lantaran tidak memiliki dokumen resmi alias TKI ilegal.
Jumlah TKI yang dipulangkan paksa tersebut terhitung sejak Februari – Agustus 2019 (tujuh bulan terakhir). Hal itu disampaikan oleh Koordinator Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI Pamekasan, Hari Saputra, Jumat (16/8/2019) kemarin.
Pada bulan Juli lalu, kata Hari, TKI asal Pamekasan yang bekerja di Malaysia dipulangkan ke kampung halaman karena hamil tua. TKI tersebut bernama Nasihah usia 40 tahun asal Desa Palengaan, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.
Menurutnya, TKI ilegal yang dipulangkan kebanyakan yang bekerja di Malaysia. “Kebanyakan dari Malaysia,” tandasnya.
Dijelaskan Hari, pemerintah tidak bisa membantu proses pemulangan para TKI ilegal yang bekerja di luar negeri. “Kecuali yang bersangkutan sakit atau meninggal dunia kami bisa memfasilitasi proses pemulangannya, seperti fasilitas ambulans dan pengeluaran jenazah dari bandara,” terangnya.
Kendati demikian, meski pemerintah bisa memfasilitasi, pihak keluarga juga harus membuat surat permohonan. Kemudian surat itu dikirimkan ke Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI).
Sementara TKI yang dipulangkan dalam kondisi sehat, pihak keluarga bisa menjemputnya atau pulang langsung ke kampung halamanyya. (*)