Polres Sampang Ringkus 4 Pelaku Judi Remi

Judi Remi
Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang WS (tengah) saat menggelar konferensi pers dan menunjukkan sejumlah barang bukti. (Foto: MH/MI)

maduraindepth.com – Empat orang warga Kecamatan Karang Penang, Sampang diringkus jajaran Polres Sampang saat sedang asyik berjudi kartu remi. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (26/10/2019) sekitar pukul 00:15 WIB di Dusun Buktana Barat, Desa Blu’uran.

Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang WS mengungkapkan, keempat tersangka judi remi tersebut Sa’adi, Basiri, Matjari dan Ach. Suryadi. Mereka ditangkap di teras rumah milik Dul Hadi.

Pengungkapan kasus judi kartu remi ini terbongkar setelah pihak berwajib mendapat laporan dari masyarakat. Kemudian, anggota Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sampang melakukan penyelidikan. “Setelah ditindaklanjuti, ternyata benar ada judi remi,” ungkapnya.

Dari penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni uang tunai sebesar Rp 670 ribu, satu lembar tikar plastik warna coklat dan 8 set kartu remi. “Dua set kartu sudah digunakan dan 6 set lainnya belum digunakan,” jelasnya.

Dikatakan AKBP Didit, saat dilakukan penggerebekan, pihaknya juga melibatkan Reskrim Polsek Karang Penang. Selanjutnya keempat tersangka tersebut ditahan di Polres Sampang untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. (MH/AW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto