Polres Sampang Ancam Pidana Pelaku Sweeping Saat Natal dan Tahun Baru

Kapolres Tahun Baru Sampang Sweeping
SINERGI: Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang WS dan Dandim 0828 Letkol Czi Ari Syahrial saat apel pasukan beberapa waktu lalu. (Foto: Humas Polres Sampang for MI)

maduraindepth.com – Menjelang perayaan tahun baru 2020, Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang WS mengajak masyarakat di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, tetap menjaga keamanan dan kondusifitas. Tak hanya itu, orang nomor satu di jajaran Polres Sampang itu juga melarang aksi sweeping pada perayaan tahun baru.

Kepada maduraindepth.com, AKBP Didit Bambang WS menyampaikan, ada 7 himbauan yang harus diperhatikan dalam menyambut natal dan perayaan tahun 2020. Himbauan ini untuk disampaikan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Dengan adanya natal dan perayaan tahun baru berarti ada dua tugas kepolisian. Dalam hal ini bersinergi dengan Kodim 0828 dan Pemerintah Daerah,” tuturnya, Ahad (22/12) malam.

Terkait dengan perayaan tahun baru, terang AKBP Didit, Bupati Sampang akan menyelenggarakan kegiatan do’a bersama di Lapangan Wijaya Kusuma. “Kewajiban saya memberi himbauan kepada masyarakat untuk menjaga kondusifitas Kabupaten Sampang,” ucapnya.

Dalam perayaan tahun baru 2020, lanjut Didit, Kabupaten Sampang harus bersih dari tindakan-tindakan yang dapat merugikan masyarakat. “Kalau ada orang yang melakukan aksi sweeping, berarti dia kan melanggar hukum, itu kan tidak boleh,” tandasnya.

Ditegaskan, jika ada aksi sweeping dan merugikan masyarakat, pihaknya tidak segan-segan memgambil tindakan tegas. “Kalau nanti sampai ada masyarakat yang dirugikan, kami akan melakukan proses pidana bagi siapa yang memimpin,” tegasnya.

Baca juga:  Kebakaran, Gudang Olah Ikan di Sampang Rata dengan Tanah

Selain itu, dia mengajak masyarakat untuk melawan narkoba tidak terprovokasi dengan-berita-berita bohong dan ujaran kebencian. “Mari kita jaga Sampang sesuai dengan slogannya pemerintah daerah Hebat Bermartabat,” himbaunya.

Untuk diketahui, 7 himbauan Kapolres Sampang meliputi; Pertama, masyarakat dihimbau untuk merayakan tahun baru dengan do’a bersama. Kedua, menjaga persahabatan dan silaturahmi antarsesama. Ketiga, menghimbau untuk menciptakan tertib lalu lintas dan menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Keempat, pihaknya melarang menggunakan knalpot brong dan konvoi di jalanan. Kelima, tidak boleh ada yang menjual miras dan mengkonsumsi narkoba. Keenam, tidak bermain petasan dan menimbulkan kegaduhan. Ketujuh, stop provokasi, hoax dan ujaran kebencian. (MH/AW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto