maduraindepth.com – Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron menghadiri pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) Durin Timur, Kecamatan Konang, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mrandung Kecamatan Klampis, Bangkalan di Pendopo Agung, Rabu (26/5).
Dalam sambutannya, Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron menyampaikan, PAW Kades merupakan akhir dari rangkaian proses pemilihan melalui keterwakilan masyarakat beberapa waktu lalu, yang diselenggarakan secara demokratis, aman dan terkendali.
“Bupati bertindak mengesahkan apa yang menjadi pilihan masyarakat, sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku, dipilih oleh BPD setempat, sebagaimana perwakilan dari masyarakat desa. Hal tersebut dilakukan agar proses pemerintahan desa dapat berjalan kembali,” ujarnya.
Pelantikan PAW, lanjut dia, merupakan Kades yang masa jabatannya terhitung sejak tanggal pelantikan dan akan diberhentikan sesuai dengan sisa masa jabatan Kades yang digantikan.
Diterangkan, Kades PAW yang dipilih untuk memenuhi amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengisi kekosongan kepemimpinan Kades definitif sampai dengan akhir masa jabatan Kades definitif.
“Untuk dipahami dan diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat bahwa ini menggantikan Kades sebelumnya yakni Hasan Basri yang meninggal dunia,” tuturnya.
Bupati meminta seluruh masyarakat Desa Durin Temor mendukung dan berperan aktif dalam seluruh program pemerintah desa, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, dan memberikan sumbangsih Pemikiran yang membangun serta berperan aktif dalam pembangunan masyarakat desa di segala bidang.
“Bukan hanya kepala desa yang bekerja tetapi semuanya dapat di berdayakan, sesuai dengan demikian tugas-tugas yang dikerjakan akan terasa lebih ringan dan bisa dilakukan secara bersama-sama,” paparnya. (SA/BAD)