maduraindepth.com – Saat pelaksaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 berlangsung, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polisi Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak melayani atau cuti bersama, Sabtu (13/04/2019).
Hal itu disampaikan Kasatlantas Polres Sumenep, AKP Deddy Eka Apriyanto. Menurutnya, pada saat pelaksanaan pemilu 2019 nanti, semua kegiatan di Polres Sumenep diliburkan. “Hal ini sudah berdasarkan Telegram Kapolri Nomor : ST/081/YAN.11./2018 Tanggal 11 April 2019, Pelayanan SIM Tanggal 17,18,19 dan 20 April Libur,” katanya.
Agus menjelaskan, bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal waktu libur 17 sampai 20 April 2019, dapat diperpanjang dengan tenggang waktu tanggal 22 sampai dengan 27 April 2019, dengan mekanisme.
“Namun, bila masa berlakunya habis pada rentang waktu libur 17 sampai 20 April 2019 tidak melakukan perpanjangan SIM nya maka akan diberlakukan proses penerbitan SIM baru,“ singkat Agus. (mr/ns)