Mayoritas Ormas di Bangkalan Ilegal

Perkumpulan ormas. (foto Google)

maduraindepth.com – 170 jumlah organisasi masyarakat (Ormas) di Bangkalan rata-rata tidak mengantongi badan hukum alias ilegal.

Kasubid LSM dan Ormas Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Bakesbangpol) Bangkalan, Taufiqurrahman menyebutkan, ormas yang memiliki dokumen hukum resmi hanya 12 ormas. “Jadi, yang 170 itu tidak berbadan hukum,” terangnya, Jumat (24/5).

Dia enggan menyebutkan secara detail ormas yang tidak berbadan hukum tersebut. Bisa diketahui masyarakat dengan syarat memakai surat resmi. “Kalau mau minta nama-nama ormas itu, harus pakai surat resmi,” dalihnya.

Pihaknya tetap menyarankan agar ormas yang ada di Bangkalan segera melengkapi dokumen hukumnya. Sehingga dapat tercatat dengan rapi termasuk badan hukumnya.

Ketua Komisi A DPRD Bangkalan Sahri menyampaikan, sejatinya badan hukum ormas harus lengkap. Sehingga dalam menjalankan tugasnya tidak bermasalah.

“Kami minta ormas untuk melengkapi badan hukumnya. Kalau ilegal bagaimana mau mengontrol masyarakat, kan kurang tepat,” singkatnya. (NR/MI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *