Masa Jabatan 111 Kades di Sampang Berakhir, Pemkab Siapkan Pj

Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, Yuliadi Setiawan saat menjadi narasumber serial diskusi yang digelar secara live streaming oleh Aliansi Jurnalis Sampang beberapa waktu lalu. (Foto : AW/MI)

maduraindepth.com – Masa jabatan 111 Kepala Desa yang tersebar di 14 Kecamatan di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur berakhir per hari ini, Jumat 17 Desember 2021. Kekosongan jabatan itu akan diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa.

Sebanyak 111 Pj Kepala Desa tersebut nantinya berasal dari Aparatur Negeri Sipil (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang sampai proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak digelar pada 2025 mendatang.

banner auto

Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, Yuliadi Setiawan mengatakan, secara normatif berakhirnya masa jabatan Kepala Desa di 111 Desa harus diganti oleh Pj. Kekosongan jabatan Kades, kata dia, per 17 Desember 2021.

“Karena hari Sabtu dan Jum’at masih libur, maka kerja pertama di hari Senin. Prinsip usulan Pj sudah diproses dan hari Senin tanggal 20 Desember 2021 SK akan diserahkan,” ucapnya.

Menurut Yuliadi Setiyawan, yang bisa mengisi kekosongan jabatan kades itu hanya dilakukan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten. Hal itu dianggap sesuai dengan regulasi yang ada.

“Khusus ASN guru dan nakes kami hindari, khawatir ketika ada satu guru dan nakes mengajukan maka tenaga guru dan nakes di Kabupaten Sampang bisa kurang, ” ujarnya.

Namun demikian, sebelum melaksanakan tugasnya di Desa, para Pj akan dibekali secara teknis sehingga nantinya dalam tugasnya tidak mengalami kendala.

Baca juga:  Menengok Sisi Lain Moh Aksan, Kepala Desa yang Hobi Ternak Perkutut

“Kami akan kumpulkan para Pj untuk diberi pembekalan sebelum bertugas,” pungkasnya. (Alim/Aw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner auto